Aset Para Bos Narkoba Tanjung Gusta Mendominasi Se-Indonesia, Total BNN Amankan Rp 60 Miliar
Aset Para Bos Narkoba Tanjung Gusta Terbanyak Disita dari semua kasus yang diungkap BNN selama enam bulan terakhir. Total BNN Amankan Rp 60 Miliar
- Dunia unit mesin potong padi senilai Rp 1 miliar
- 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000
Baca: Anak Presiden Beri Sindiran Menohok soal Postingan Sombong Lulusan UI Tolak Gaji Rp 8 Juta
- 21 unit sepeda motor senilai Rp 294 juta
- 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta
- Perhiasan senilai Rp 617 juta
- Uang tunai senilai Rp 11.036.677.386
Heru mengatakan, seluruh tersangka dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika.
Baca: Terungkap, Sumber Api yang Menyebabkan Kebakaran di Pasar Batang Toru hingga Lalap 25 Ruko
Baca: Bantu Ekonomi Keluarga, Kisah Siswi SMP Jualan Bakpau Usai Pulang Sekolah di Pom Bensin
Diduga Mengalir ke Pejabat
Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Brigjen (Pol) Bahagia Dachi mengatakan, ada kemungkinan dana hasil penjualan narkoba dari 22 tersangka yang diamankan pihaknya mengalir ke sejumlah pejabat daerah dan petugas lapas (lembaga pemasyarakatan).
Saat ini BNN sedang menyelidiki untuk memastikan hal itu.
"Aliran dana kepada para pejabat di daerah atau petugas di daerah kemungkinannya bisa saja, sedang kami lakukan penyelidikan. Kami tracing (lacak). Bisa saja ada," kata Bahagia.
Ia menjelaskan, aliran dana hasil penjualan narkoba para tersangka bisa mengalir ke siapa pun, termasuk para pejabat daerah.
Baca: Murid SD Ditikam Teman Sekelasnya karena Cepat Mengumpulkan Tugas Sekolah
Baca: Detik-detik Polisi Gerebek Rumah Penadah Motor Curian di Medan, Sita 46 Unit Sepeda Motor. .
Bahagia memastikan, aliran dana hasil penjualan narkoba para tersangka mengalir ke luar negeri.
Pengungkapan itu berawal dari terlacaknya nomor rekening para tersangka.
Hal itu juga terungkap saat BNN melakukan kloning ponsel milik para tersangka.