Kasus Novel Baswedan Sampai ke Kongres AS, Dilaporkan sebagai Pelanggaran HAM di Indonesia

Amnesty International resmi melaporkan aksi kejahatan yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan, ke Kongres Amerika Serikat (AS).

Editor: Juang Naibaho
tribunmedan.com/bobby
Novel Baswedan 

Kasus Novel Baswedan Sampai ke Kongres AS, Dilaporkan sebagai Pelanggaran HAM di Indonesia

TRIBUN MEDAN.com - Amnesty International resmi melaporkan aksi kejahatan yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan, ke Kongres Amerika Serikat (AS).

Laporan itu dilatari insiden penyiraman air keras yang merusak mata Novel hingga saat ini belum terungkap.

Adapun Novel Baswedan diserang orang tak dikenal menggunakan air keras pada 11 April 2017 silam.

Pelaku dan aktor intelektual penyerangan itu tak jua terungkap sehingga berujung laporan ke Kongres AS.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel dijadikan sebagai salah satu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Direktur Advokasi Amnesty International untuk kawasan Asia-Pasifik, Francisco Bencosme, menjadi aktor yang melaporkan kasus tersebut ke Kongres AS.

Baca: Brigpol RT Membabi Buta Tembak Mati Bripka RE hingga 7 Peluru, Pengamat Sebut Perlu Tes Narkoba

Baca: Akhirnya Sekjen Nasdem Ungkap Kondisi Hubungan Megawati dan Surya Paloh Saat Ini

Baca: Ibu Muda Dicekik Suami dan Dicakar Pelakor saat Pergoki Aksi Perselingkuhan di Dalam Mobil

Bencosme melakukan dengar pendapat bersama Kongres AS di Capitol Hill, Washington DC, pada Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Amnesty International, kasus Novel Baswedan adalah salah satu kasus pelanggaran HAM yang menjadi topik serius yang disampaikan di Kongres AS.

Staf Komunikasi Amnesty Internasional Indonesia Haeril Halim mengatakan, laporan resmi Bencosme di Kongres AS diharapkan menjadi salah satu prioritas diplomasi antara AS dan Indonesia dalam penegakan hukum.

Amnesty Indonesia, kata Haeril, berharap laporan Bencosme dibahas khusus di internal Kongres AS, dan menjadi kesimpulan untuk mendesak Pemerintah Indonesia mengungkap kasus Novel Baswedan.

“Kami (Amnesti Indonesia) berharap Kongres AS memiliki perhatian terhadap kasus Novel Baswedan, untuk mengirimkan surat dan penggunaan peran diplomasi."

"Mendorong pemerintah atau parlemen Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus penyerangan Novel Baswedan,” kata Haeril, Kamis (25/7/2019).

Baca: Detik-detik Massa GMKI Ngamuk, Goyang Pagar Kantor Edy Rahmayadi hingga Rusak Parah, TONTON VIDEO

Baca: KESEHARIAN Bripka Rahmat, Polisi Tewas Ditembak Brigadir RT,Polda Metro Singgung Motif Hasil Autopsi

Baca: Pasien Gawat Darurat Meninggal Karena Diabaikan Dokter yang Sibuk Berfoto

Amnesty Indonesia pun masih mengharapkan Presiden Jokowi mengambil alih pengungkapan kasus Novel Baswedan, dengan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.

Dalam rilis Amnesty International disebutkan, kasus Novel Baswedan terjadi saat ia memimpin pengungkapan megakorupsi e-KTP pada 2017 lalu.

Pengungkapan kasus tersebut mengakibatkan aksi pelemahan fungsi KPK yang dipercaya masyarakat Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

Amnesty International pun mengambil kesimpulan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM menyebut serangan terhadap Novel Baswedan dua tahun lalu, sebagai perlawanan dari pihak-pihak yang masuk dalam daftar penyidikan korupsi di KPK.

“Ada beberapa bukti yang menunjukkan serangan itu adalah upaya pihak-pihak yang tidak dapat disebutkan namanya dalam penyidikan korupsi di KPK,” kata Amnesty International dalam surat elektroniknya.

Amnesty International juga meyakini, selain menyerang Novel Baswedan, pihak lain tersebut juga berupaya menghambat penyelidikan dan penyidikan korupsi yang ditangani Novel Baswedan di KPK.

“Dan dalam penyelidikan dan penyidikan korupsi tersebut, kepolisian terlibat dengan melakukan pelanggaran,” tulis Amnesty International.

Baca: Inilah 6 Fakta Lengkap Polisi Ditabrak dan Terseret hingga 100 Meter, Pelaku Ternyata Mahasiswa S2

Baca: Karangan Bunga Kapolri dan Kapolda Berjejer di Rumah Polisi yang Ditembak 7 Kali di Mapolsek

Sementara, di Mabes Polri, penyidikan baru kasus Novel Baswedan belum juga dimulai.

Pekan lalu, Polri memastikan membentuk Tim Teknis untuk menangkap pelaku dan aktor penyerangan Novel Baswedan pada pekan terakhir Bulan Juli.

Namun, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Tim Teknis baru akan terbentuk dan mulai bekerja pada Agustus 2019.

“Tim Teknis seperti yang direncanakan akan dibentuk Agustus nanti. Tim ini tetap akan dipimpin oleh Kabareskrim,” jelas Dedi, Kamis (25/7/2019).

Pembentukan Tim Teknis adalah rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

TPF sudah melaporkan hasil enam bulan kerjanya sejak 8 Januari 2019.

Saat menyampaikan hasil investigasinya, Rabu (17/7/2019), TPF gagal menemukan pelaku dan aktor utama penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Belakangan diketahui tim tersebut tidak dibentuk untuk mengungkap siapa pelaku penyerangan.

Dalam laporannya, TPF mencatat enam kasus yang ditangani Novel Baswedan sebagai biang serangan balasan.

Keenam kasus tersebut adalah megakorupsi e-KTP, serta suap dan gratifikasi di Mahkamah Konsitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Lalu, kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kemudian, penangkapan terhadap bupati Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan kasus sarang burung walet di Bengkulu.

Presiden Jokowi telah meminta Tim Teknis yang akan dibentuk bekerja maksimal selama tiga bulan.

Polri pun menyanggupi dengan berkomitmen membentuk tim dari skuad terbaik yang dimilikinya.

Baca: Tanggapan Gubernur DKI Anies Baswedan, Video Berdurasi 4 Menit Pria Ancam Bunuh Anies dan Amien Rais

Baca: Ada Banjir Diskon Perayaan HUT RI di Alfamart Dll, Pakai Atribut Merah Putih Dapat Promo Tambahan

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal, mengatakan Tim Teknik akan diisi personel Inafis hingga Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88.

“Personel-personel terbaik akan dilibatkan (dalam tim teknis). Seperti yang pernah saya sampaikan, (tim teknis) dari Inafis, Pusident, sampai Densus 88,” ujar Iqbal, Senin (22/7/2019).

Pelibatan satuan terbaik itu karena kasus ini menjadi sorotan publik.

Menurut Iqbal, tim teknis akan dikomandoi Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Aziz.

Saat ini, Komjen Idham sedang mempelajari laporan TPF yang menjadi dasar pembentukan tim baru itu.(*)

Kasus Novel Baswedan Sampai ke Kongres AS, Dilaporkan sebagai Pelanggaran HAM di Indonesia

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dilaporkan ke Kongres AS, Kasus Novel Baswedan Dimasukkan Kategori Pelanggaran HAM

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved