Pria 22 Tahun Menyaru Polisi Nekat 17 Motor Dinas Polantas dan Motor Sitaan, Begini Akhir Aksinya

Pria 22 Tahun Menyaru Polisi Nekat 17 Motor Dinas Polantas dan Motor Sitaan, Begini Nasibnya

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Arif Septian saat jadi Polantas gadungan. #Pria 22 Tahun Menyaru Polisi Nekat 17 Motor Dinas Polantas dan Motor Sitaan, Begini Akhir Aksinya 

Pria 22 Tahun Menyaru Polisi Nekat 17 Motor Dinas Polantas dan Motor Sitaan, Begini Akhir Aksinya

TRIBUN-MEDAN.com - Biasanya polisi gadungan selalu mencari korban warga sipil.

Tapi polisi lalu lintas (Polantas) gadungan bernama Arif Septian (22) ini, tergolong nekat alias punya nyali.

Arif Septian dan komplotannya beraksi pencurian motor (curanmor) di sejumlah Pos polisi lalu lintas (Pos Polantas).

Tersangka Arif Septian dan komplotannya sudah mencuri sebanyak 17 motor di tiga lokasi Pos Polisi Lalu Lintas dengan modus menjadi polisi gadungan.

Sebanyak tiga motor adalah kendaraan dinas polisi dan 14 motor lainnya adalah barang bukti sitaan. 

Aksi pelaku terendus setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya motor yang dicuri di Pos Polantas MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Arif Septian ditangkap Senin (29/7/2019) di kawasan Tanjung Priok setelah aksinya yang terakhir kali di Pos Polantas MOI terendus pihak kepolisian.

Ketika ditangkap, Arif Septian mencoba melawan hingga polisi menembak kakinya.

"Dia coba melarikan diri, pas menunjukan kawan yang lain.

Kami ambil tindakan tegas terukur ke pelaku," tegas Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (31/7/2019).

"Melakukan pengecekan, olah TKP, kemudian anggota kami menelusuri pelaku pencurian itu adalah atas nama ASB," kata Kombes Budhi Herdi Susianto.

Pengembangan lebih lanjut, pelaku ternyata mengenakan seragam polisi lalu lintas ketika menjalankan aksinya.

Ia telah menjalankan aksinya selama 4 bulan dan mengaku sebagai Bripda Arif meski belakangan, ketika ditangkap, ia mengaku sebagai Briptu Arif.

Arif Septian ditangkap tanpa bisa menunjukkan kartu anggota polisi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved