Pria 22 Tahun Menyaru Polisi Nekat 17 Motor Dinas Polantas dan Motor Sitaan, Begini Akhir Aksinya

Pria 22 Tahun Menyaru Polisi Nekat 17 Motor Dinas Polantas dan Motor Sitaan, Begini Nasibnya

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Arif Septian saat jadi Polantas gadungan. #Pria 22 Tahun Menyaru Polisi Nekat 17 Motor Dinas Polantas dan Motor Sitaan, Begini Akhir Aksinya 

Sejauh ini, polisi belum menemukan senjata api dari hasil penggeledahan terhadap tersangka.

"Kalau kita lihat dalam seragam atau foto yang ditampilkan memang tidak secara jelas ada senpi.

Tapi akan kita dalami apakah nanti ada senpi mainan atau apapun akan kita dalami," ucap Budhi.

 Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara dua orang penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

#Pria 22 Tahun Menyaru Polisi Nekat 17 Motor Dinas Polantas dan Motor Sitaan, Begini Akhir Aksinya

Artikel ini dikompilasi dari Tribunjakarta.com dengan judul Polantas Gadungan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Jahit Seragam Polisinya SendiriPolantas Gadungan yang Jadi Pencuri Sepeda Motor 4 Kali Gagal Daftar Polisi, dari kompas.com dengan judul "Polisi Lalu Lintas Gadungan Ditangkap karena Curi Motor Hasil Tilang di Pos"

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved