Pria 22 Tahun Menyaru Polisi Nekat 17 Motor Dinas Polantas dan Motor Sitaan, Begini Akhir Aksinya
Pria 22 Tahun Menyaru Polisi Nekat 17 Motor Dinas Polantas dan Motor Sitaan, Begini Nasibnya
Sejauh ini, polisi belum menemukan senjata api dari hasil penggeledahan terhadap tersangka.
"Kalau kita lihat dalam seragam atau foto yang ditampilkan memang tidak secara jelas ada senpi.
Tapi akan kita dalami apakah nanti ada senpi mainan atau apapun akan kita dalami," ucap Budhi.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara dua orang penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
#Pria 22 Tahun Menyaru Polisi Nekat 17 Motor Dinas Polantas dan Motor Sitaan, Begini Akhir Aksinya
Artikel ini dikompilasi dari Tribunjakarta.com dengan judul Polantas Gadungan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Jahit Seragam Polisinya Sendiri, Polantas Gadungan yang Jadi Pencuri Sepeda Motor 4 Kali Gagal Daftar Polisi, dari kompas.com dengan judul "Polisi Lalu Lintas Gadungan Ditangkap karena Curi Motor Hasil Tilang di Pos"