HAPPY ENDING - Bupati Solok Selatan Kembalikan Status CPNS Dokter Romi dan Ditempatkan di RSUD

Polemik pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dokter gigi Romi Syofpa Ismael berakhir dengan happy ending.

Editor: Juang Naibaho
Dok. LBH Padang via Kompas.com
Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael. (Dok. LBH Padang via Kompas.com) 

Ternyata, ada yang mengadukan kepada tim panitia seleksi CPNS setempat bahwa Romi merupakan penyandang disabilitas.

Sehingga, Romi pun dianulir sebagai peserta yang lolos.

Berbagai cara Romi tempuh untuk memperjuangkan haknya kembali.

Selain menyurati Presiden Joko Widodo, ia juga bertemu dengan sejumlah menteri, seperti Syafruddin dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Keduanya memberi dukungan penuh kepada Romi karena menganggap disabilitas punya hak yang sama untuk menjadi CPNS jika semua syarat terpenuhi dan lolos seleksi.

Adapun, pelapor Romi berinisial LS yang juga merupakan dokter gigi diberi sanksi oleh Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat karena melanggar kode etik dokter.

Setelah status CPNS dokter gigi Romi dibatalkan, dokter gigi Lili Suryani (LS) yang menempati peringkat 2 dan menjadi pelapor ke Panselda, diangkat menjadi CPNS.

Baca: Video Minta Maaf Galih kepada Fairuz Makin Dihujat Netizen, Psikolog Sebut Tak Ada Emosi Penyesalan

Baca: Siswi SMK Swasta Karya Tarutung Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Diduga Korban Perkosaan

Terungkap juga kedekatan Sekda Solok Selatan dengan Lili Suryani.

"Jadi dokter LS ini membuat laporan ke Pansel Solok Selatan atas anjuran seseorang dari pansel," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019) usai sidang kode etik di kantor PDGI Sumbar.

Frisdawati mengatakan, laporan yang dibuat tersebut melanggar kode etik karena memberikan keterangan yang tidak benar soal profesi dokter gigi.

Dia mengatakan, Dokter Lili Suryani membuat laporan bahwa dokter gigi dalam menjalankan profesinya harus bisa berdiri tegak.

"Tidak benar dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya. Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja, tidak ada masalah," kata Frisdawati. Dalam sidang etik itu, menurut Frisdawati, juga ditanyakan soal kemungkinan adanya pelanggaran etik berat, yaitu penyuapan.

"Dokter LS ini menjawab tidak ada. Namun dari sidang itu juga terungkap LS tinggal bersebelahan rumah dengan Ketua Panselda Solok Selatan," katanya.

Akhirnya PDGI Sumatera Barat menyatakan dokter gigi berinisial LS bersalah melanggar kode etik dokter.

LS dinilai melanggar Pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang menjelaskan bahwa di antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved