Wali Kota Hefriansyah Menangis di Polda Sumut, Apakah Jadi Tersangka? Begini Penjelasan Humas Polda
Beredar informasi Wali Kota Pematangsiantar Hefriasnyah diduga telah ditetapkan sebagai tersangka pungli dana insentif.
Penulis: Tommy Simatupang |
Bahkan ia sempat bercanda soal siapa yang mendampingi sewaktu berjalan menuju Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Perkenalkan ini Mister Superman," ucapnya bercanda.
Tak lama setelahnya, Hefriansyah kembali masuk ke ke dalam Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut untuk kembali melanjutkan pemeriksaan.
Sampai pada pukul 19.52 WIB, Hefriansyah masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut.
Belum diketahui pukul berapa ia selesai pemeriksaan.
Seperti diketahui, Polda Sumut melakukan OTT di BPKAD Siantar pada 11 Juli 2019.
Unit Tipikor telah menetapkan Kepala BPKAD Adiaksa Purba dan Bendahara BPKAD Erni Zendrato sebagai tersangka pungli dana insentif pegawai sebesar 15 persen dengan barang bukti Rp 186 juta.
Polisi telah memanggil Sekretaris Daerah Budi Utari, Wali Kota Hefriansyah, dan para pegawai BPKAD.

Baca: Akui Keliru, Bupati Solok Selatan Minta Maaf Akhirnya Kembalikan Status drg Romi Sebagai CPNS
Baca: Warga Temukan Ganja Tak Bertuan Sebanyak 49 Kg, Diduga Diturunkan Mobil Avanza Asal Aceh
Baca: Arya Juna Fathan Terpilih Menjadi Paskibraka Nasional, Kepala SMA N 1 Medan Ungkap Rasa Bangga
Sebelumnya, Wali Kota Hefriansyah membantah terlibat pungli dana insentif pegawai BPKAD Siantar.
Saat ditemui di Gedung DPRD Siantar Senin (15/7/2019), Hefriansyah mengatakan tidak pernah mengurusi hak orang lain.
"Aduh, kau kan tahu mainanku.
Daki dan keringat orang gak pernah kuurus-urus biar tahu aja kalian,"katanya.
"Aku kalau bicara bolak balik setiap rapat dengan ASN.
Kerja bagus-bagus jangan macam-macam.
Harus Profesional.