Wali Kota Hefriansyah Menangis di Polda Sumut, Apakah Jadi Tersangka? Begini Penjelasan Humas Polda
Beredar informasi Wali Kota Pematangsiantar Hefriasnyah diduga telah ditetapkan sebagai tersangka pungli dana insentif.
Penulis: Tommy Simatupang |
Wali Kota Hefriansyah Menangis di Polda Sumut, Apakah Jadi Tersangka? Begini Penjelasan Humas Polda
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Polda Sumut telah dua kali memeriksa Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar insentif pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Hefriansyah diperiksa di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) selam dua kali yakni (29/7/2019) dan hari ini (5/8/2019).
Beredar informasi Wali Kota Pematangsiantar Hefriasnyah diduga telah ditetapkan sebagai tersangka pungli dana insentif.
Namun, informasi ini dibantah oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Kombes Pol Tatan mengatakan sampai saat ini Hefriansyah belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Darisson Lihat Wanita Berbaju Merah Dibonceng, Curigai Sosok Pria Ini Pembunuh Kristina Br Gultom
Baca: Akui Keliru, Bupati Solok Selatan Minta Maaf Akhirnya Kembalikan Status drg Romi Sebagai CPNS
"Belum tersangka.
Belum.
Kalau ditanya itu, belum.
Itu dulu," katanya saat dihubungi via seluler, Senin (5/8/2019).
Tak hanya itu, foto Wali Kota Hefriansyah tampak menangis di Masjid di Polda Sumut beredar di media sosial.
Dalam foto itu, Hefriansyah mengenakan kemeja putih duduk di lantai dengan menutup wajah.
Kabarnya juga, Hefriansyah telah ditahan di Polda Sumut.
Hefriansyah kembali menjalani panggilan kedua di Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (5/8/2019).
Sebelum keluar untuk salat Magrib, Hefriansyah sempat dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media.