Wali Kota Hefriansyah Menangis di Polda Sumut, Apakah Jadi Tersangka? Begini Penjelasan Humas Polda

Beredar informasi Wali Kota Pematangsiantar Hefriasnyah diduga telah ditetapkan sebagai tersangka pungli dana insentif.

Penulis: Tommy Simatupang |
Facebook
Hefriansyah, Wali Kota Pematangsiantar tertangkap kamera saat menangis di Masjid Polda Sumut. 

Yang aneh-aneh bukan urusanku itu. 

Aku setiap ada acara ingatkan ke ASN," katanya.

Sebelumnya Netty Simbolon Penasehat Hukum (PH) Tersangka Adiaksa Purba memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumut pada Kamis 11 Juli 2019.

Keterangan pers ini disebar melalui pesan WhatsaApp, Senin (22/7/2019).

Netty Simbolon dalam keterangan pers menjelaskan kliennya Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Adiaksa Purba tidak terlibat dalam pungutan liar (Pungli) Dana Insentif pegawai sebesar 15 persen.

Netty menjelaskan dalam OTT di Kantor BPKD Jalan Merdeka, Siantar dengan barang bukti Rp 186 juta, Adiaksa sedang berada di luar kota untuk mengikuti pendidikan pemimpin tingkat daerah.

Adiaksa mengetahui adanya OTT di kantornya dari media elektronik dan konfirmasi dari para awak media.

Netty mengatakan dana insentif selalu masuk ke rekening pegawai atau penerima.

Jadi, pemotongan itu diberikan pegawai ke bendahara dengan sukarela.

Penasehat hukum tersangka Adiaksa Purba Netty Simbolon (baju hitam) memberikan keterangan pembelaan di Kafe Kopi Hordja, Senin (22/7/2019).
Penasehat hukum tersangka Adiaksa Purba Netty Simbolon (baju hitam) memberikan keterangan pembelaan di Kafe Kopi Hordja, Senin (22/7/2019). (HO)

Netty mengungkapkan angka pemotongan upah sebesar 15 persen itu merupakan berdasarkan pertimbangan pimpinan tersangka atau Wali Kota Siantar Hefriansyah.

Hasil pengutipan itu diserahkan untuk pemerintah guna kepentingan organisasi atau lembaga yang perlu dibantu.

Lembaga atau organisasi yang perlu dibantu itu, kata Netty melalui rekomendasi Wali Kota melalui ajudannya Rilan dan Marlon Sitorus.

Lalu, atas rekomendasi Sekretaris Budi Utari melalui staff humas Lodewijk Simanjutak untuk biaya iklan, dan bantuan hari besar agama seperti Bantuan Hari Raya Pegawai.

Budi Utari berjalan ke ruang data sebagai calon pengganti Plt Sekda Siantar Resman Panjaitan, Kamis (29/3/2018)
Budi Utari berjalan ke ruang data sebagai calon pengganti Plt Sekda Siantar Resman Panjaitan, Kamis (29/3/2018) (TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan)

"Peristiwa OTT yang dipersangkakan lebih kurang Rp186 juta, tersangka tidak mengetahuinya sama sekali, karena Tersangka pun tidak tahu sama sekali berapa jumlah yang telah diterima Bendahara.

Bahkan tersangka tidak pernah memegang dana OTT tersebut karena yang memegang adalah Bendahara," ujarnya.

Netty mengungkapkan juga dana OTT itu tidak untuk kepentingan pribadi tersangka.

Ia menguraikan bahwa tersangka tidak ada melakukan pemungutan, karena tersangka tidak berhubungan langsung dengan yang dipungut 15 persen tetapi yang melakukan pemungutan adalah masing-masing Kepala Bidang yang kemudian disetor kepada bendahara Erni Zendrato.

"Bahwa dana OTT sama sekali tidak diberikan kepada tersangka, bahkan untuk jumlahnya pun sama sekali tersangkat tidak mengetahuinya karena semuanya berada dibawah penguasaan bendahara," katanya seraya mengungkapkan pungutan itu tidak menggunakan ancaman, kekerasan, penekanan, dan pemaksaan.

Tipikor Polda Sumut menggiring 16 pegawai BPKD Siantar ke mobil Paradep untuk di bawa ke Polda Sumut, Kamis (11/7/2019).
Tipikor Polda Sumut menggiring 16 pegawai BPKD Siantar ke mobil Paradep untuk di bawa ke Polda Sumut, Kamis (11/7/2019). (TRIBUN MEDAN/TOMMY)

"Pertanyaannya adalah bagaimana mungkin Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum sementara Tersangka tidak ada berada lagi di Pematangsiantar. Jadi tidaklah dapat dibuktikan bahwa Tersangka melakukan perbuatan melawah hukum,"tambahnya.

Netty juga mengatakan pada Jumat 19 Juli 2019, polisi telah melalukan penggeledahan di rumah tersangka Adiaksa Purba dan tidak menemukan barang bukti yang dipersangkakan.

Netty mengharapkan polisi tidak berhenti pada Adiaksa Purba dan Erni Zendrato.

Ia mengharapkan polisi juga turut memeriksa ke pimpinan tersangka yakni Wali Kota dan Sekda.

"Karena perbuatan tersebut adalah perbuatan dimana tersangka juga harus tunduk kepada perintah atasan seperti Wali Kota dan Sekretaris Daerah yang meminta anggaran yang pada prinsipnya mengetahui bahwa pos anggaran yang dimintakan tidak ada pada BPKAD," katanya.

Plt Badan Pengelola Keuangan Daerah Pematangsiantar Adiaksa DS Purba di Balai Kota Jalan Merdeka, Senin (20/3/2017). (Tribun Medan / Dedy)
Plt Badan Pengelola Keuangan Daerah Pematangsiantar Adiaksa DS Purba di Balai Kota Jalan Merdeka, Senin (20/3/2017). (Tribun Medan / Dedy) (Tribun Medan / Dedy)

"Bahwa kita sangat berharap agar kasus ini berjalan dengan transparan dan tidak berasumsi subjektif terhadap tersangka, tetapi merupakan serangkaian perbuatan antara pimpinan dan bawahan dalam struktural pekerjaan. Oleh karena itu kami memohon agar publik dapat melihat lebih jernih terhadap penegakan hukumnya dan mengontrol perjalanan kasus yang sedang dijalani oleh tersangka," katanya.

(tmy/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved