Polisi Bongkar Klinik Tempat Praktik Aborsi Bertarif Rp 5 Juta, Dokter dan Bidan Jadi Tersangka
Aparat kepolisian membongkar tempat praktik aborsi bertarif jutaan di sebuah klinik di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Polisi Bongkar Klinik Tempat Praktik Aborsi Bertarif Rp 5 Juta, Dokter dan Bidan Jadi Tersangka
TRIBUN MEDAN.com - Aparat kepolisian membongkar tempat praktik aborsi bertarif jutaan di sebuah klinik di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Petugas Polsek Tambun mengamankan empat orang, mulai dari pemilik klinik yang merupakan dokter, bidan dan karyawan klinik lainnya. Termasuk perempuan pelaku aborsi.
Klinik tersebut bernama Aditama Medika II berlokasi di Jalan pendidikan, Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko, mengatakan, pembongkaran tempat praktik aborsi itu atas informasi dari masyarakat. Klinik itu dicurigai menjadi tempat praktik aborsi.
Terdapat empat orang tersangka yang ditangkap dalam kasus praktik aborsi tersebut.
Empat tersangka itu, bernama Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan Maresa Puspa Ningrung sebagai petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi.
"Saat pengungkapkan si ibu atau pelaku aborsi masih di lokasi sedang tahap pemulihan. Di lokasi juga ditemukan janin bekas aborsi," ujar Sujatmiko saat ungkap kasus di Mapolsek Tambun, Minggu (11/8/2019) sore.
Baca: LIVE Streaming Piala AFF U-18 Hari Ini, Timnas Indonesia U-18 vs Laos, Siaran Langsung SCTV
Baca: Seruan Tegas Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto setelah Terjadi Bentrokan Antar OKP
Baca: Muncul Permintaan Badan Intelijen Negara (BIN) pada TNI soal Enzo Zenz Allie Taruna Akmil Magelang
Sujatmiko menuturkan berdasarkan pengakuan pemilik klinik, praktik aborsi baru dilakukan pertama kali. Akan tetapi pihaknya masih mendalami lebih lanjut.
"Kita masih dalam, praktik aborsi yang telah dilakukan tersangka ini. Termasuk izin klinik ini kita sedang dalami ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," jelas dia.
Usia janin yang diaborsi, sambung Sujatmiko, sekitar 6 minggu. "Pelaku lakukan aborsi janinnya karena malu hasil hubungan gelap atau terlarang," ungkap Sujatmiko.
Saat proses penggeledahan, ditemukan gumpalan darah yang diduga jaringan janin milik pelaku aborsi. Kemudian alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat monitor detak jantung, satu buah alat oksigen, dan dua dus sarung tangan karet.
"Jadi kamuflase klinik ini dijadikan tempat pengobatan penyakit umum," ucap dia.
Tarif Aborsi Capai Rp 5 Juta
Pelaku aborsi itu bernama Helmi Merisah tertunduk lesu saat digiring polisi di ungkap kasus di Mapolsek Tambun, pada Minggu (11/8/2019). Wajah pelaku juga selalu ditutupi kain penutup agar tak tersorot kamera.
Saat ditanya, Helmi Merisah mengaku melakukan aborsi dikarenakan malu. Janin tersebut baru berusia 6 minggu.