Polisi Bongkar Klinik Tempat Praktik Aborsi Bertarif Rp 5 Juta, Dokter dan Bidan Jadi Tersangka
Aparat kepolisian membongkar tempat praktik aborsi bertarif jutaan di sebuah klinik di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Sanin mengaku tak ada rasa curiga terhadap aktivitas klinik tersebut. "Engga curiga apa-apa, banyak warga setempat berobat disitu. Cuman memang baru-baru ini pasang papan nama rawat inap dan rumah bersalin," kata dia.
Atas tindakannya, para tersangka diduga kuat melanggar tindak pidana di bidang kesehatan dan atau tindak pidana kesehatan dan atau tindak pidana aborsi tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 juncto 64 Pasal UU No 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan/atau Pasal 194 juncto pasal 75 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP.
"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," kata Kapolsek Tambun Kompol Rahmad Sujatmiko.(wartakota/MAZ)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Fakta-fakta Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Bekasi, Dokter dan Bidan Ditangkap hingga Tarif Jutaan