Sekda Gidion Tidak Jamin Fasilitasi Seluruh Guru Dapat Beasiswa Raih Sarjana
Bupati JR Saragih membatalkan pemberhentian dengan mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 188.45/8870/1.3.3/2019 tanggal 8 Agustus.
Penulis: Tommy Simatupang |
Suratni yang sudah berusia 59 tahun ini sebenarnya sudah memiliki gelar S1 dari Universitas Negeri Medan (Unimed).
Baca: TERKUAK, Dokter Perempuan yang Merawat Kesehatan Ahok selama Mendekam di Penjara Mako Brimob
Baca: Rizki Pratama cuma Dapat Rp 15 Ribu Per Hari karena Gojek Terapkan Sistem Prioritas
Namun, dalam kebijakan gelar yabg diperoleh harus dari maksimal 60 kilometer dari tempat bekerja atau mengajar.
Suratni yang baru mengetahui bahwa JR Saragih menganulir kebijakan pemberhentian mengucap syukur.
Ia mengatakan sudah mendapatkan panggilan dari kordinator wilayah (Korwil) untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
"Baru tahu tadi ditelfon Korwil. Saya diminta datang untuk serah terima jabatan sebagai kepala sekolah lagi,"katanya saat ditemui di DPRD Simalungun.
Baca: Jadwal & Link Live Streaming Persib vs Borneo FC, Tonton Link Siaran Langsung Liga 1 via Handphone
Baca: Kisah Lengkap Siswa SMA Temukan Obat Manjur Atasi Kanker Stadium 4, Juara Lomba Tingkat Dunia
Suratni mengungkapkan sejak pemberhentian tidak memiliki kejelasan status jabatan. Ia mengaku tidak mengetahui dimana posisi ketika SK pemberhentian itu diterima.
"Saya kuliah tahun 2011. Waktu penjadwala saya kira usia dah banyak gak usah dicantumkan lagi. Rupanya harus dicantumkan. Saya mau cantumkan dicopot,"katanya seraya tertawa mengungkapkan masa kerja hanya setahun lagi.
(tmy/tribun-medan.com).