TERUNGKAP Fakta-fakta Terbaru dan Motif Pembunuhan SPG Cantik Ni Putu Yuniawati (39) di Penginapan

Motif pembunuhan Ni Putu Yuniawati (39), Sales Promotion Girl (SPG) di Penginapan Teduh Ayu 2

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN BALI/DOK PRIBADI
Putu Yuniawati Dihabisi di Kamar Hotel, Ini Pengakuan Lengkap Gus Tu, Tak Terima Dibilang Begini. (TRIBUN BALI/DOK PRIBADI) 

"Mereka ini baru kenal seminggu lah. Setelah itu (melakukan pembunuhan), pelaku pergi dan tertangkap di Sulawesi Utara," terangnya.

9. Kenai Dua Pasal berbeda

Akibat kejadian tersebut, Gus Tu dikenakan dua pasal yang berbeda.

"Pasal yang kita kenakan kepada tersangka ini adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal pencurian dengan kekerasan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," jelas Ruddi.

Baca: Foto Ashanty di Kolam Renang Jadi Sorotan Warganet karena Dianggap Terlalu Terbuka

Baca: Terungkap Sosok Jasad Wanita Remaja yang Ditemukan di Rumah Kosong, Pelaku 5 Orang, Satu Perempuan

Baca: Presenter Intan Hardja Menyesal dan Minta Maaf soal Cerita Hubungan Intim dengan Pacar Berondongnya

Ni Putu Yuniawati yang tega dibunuh teman kencannya
Ni Putu Yuniawati yang tega dibunuh teman kencannya (Facebook)

Luka Robek Dalam Kelamin, Bibir Kelamin Bengkak

Setelah melakukan pengecekan ke lokasi dan penyelidikan serta melakukan autopsi bahkan juga visum, dipastikan korban meninggal dunia dengan cara dibunuh oleh Gus Tu.

"Hasil dari autopsi dan visum yang dilakukan pada hari Jumat (9/8/2019) pada pukul 08.30 wita, ditemukan luka-luka memar dibagian leher kiri dan kanan, kedua luka memar di kelopak bawah dan atas mata kanan kiri," ungkap Ruddi .

"Terdapat luka memar pada pipi kiri dan hidung, terdapat luka robek di dalam kelaminnya, dan dibibir kelamin agak bengkak. Hasil autopsi bagian luar dan dalam ada resapan darah yakni adanya tanda-tanda kekerasan," tambah Ruddi.

Setelah mendapatkan hasil autopsi, tim yang sudah melakukan penyelidikan mendapatkan informasi pelaku berada di Sulawesi Utara.

Satgas CTOC Polda Bali, Jatanras Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denbar langsung diterjunkan untuk menangkap tersangka.

Mereka dibantu jajaran kepolisian Sulawesi Utara.

Tiga hari melakukan pengejaran, Bagus Putu Wijaya alias BPW (33) berhasil diamankan di Jalan Trans Ratahan Minahasa Tenggara, sekitar pukul 21.30 wita, Kamis (8/8/2019) malam.

Penangkapan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/878/VIII/2019/Bali/Resta Dps, pada tanggal 05 Agustus 2019.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Putu Yuniawati Dihabisi di Kamar Hotel Setelah Intim, Gus Tu Tak Terima Dibilang Tak Memuaskan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved