Suami Jual Istri yang Hamil 4 Bulan untuk Layanan Ranjang Bertiga, Ini Pengakuan Pelaku pada Polisi

Suami Jual Istri yang Hamil 4 Bulan untuk Layanan Ranjang Bertiga, Ini Pengakuan Pelaku pada Polisi

Ilustrasi IST
berhubungan intim. (Suami Jual Istri yang Hamil 4 Bulan untuk Layanan Ranjang Bertiga, Ini Pengakuan Pelaku pada Polisi) 

Ruth menambahkan, pelaku dengan semangat berangkat ke Surabaya bersama istrinya menggunakan bus dan turun di Terminal Bungurasih, lantaran akan mendapatkan uang Rp 2 juta.

Tarif yang dipatok saat menjual istrinya di Kediri, tersangka hanya mendapatkan uang Rp 100.000 sekali layanan.

Saat digerebek di hotel, polisi turut mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 500.000 dan 1 unit ponsel.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemudian Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. 

(Kompas.com/Ghinan Salman)

#Suami Jual Istri yang Hamil 4 Bulan untuk Layanan Ranjang Bertiga, Ini Pengakuan Pelaku pada Polisi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Tersangka "Jual" Istri yang Hamil 4 Bulan untuk Layanan "Threesome""


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved