Kabur dari Pendidikan TNI, Prada DP Merayap Lewat Kawat Berduri, Curi Baju-Celana di Jemuran Warga
Kabur dari Pendidikan Infanteri, Prada DP Merayap Lewat Kawat Berduri, Curi Pakaian di Jemuran Warga
Letkol Chk Khazim SH menyebutkan keinginan Prada DP masuk sebagai anggota TNI cukup kuat. Sebab berapa kali gagal dalam seleksi, namun tetap ingin mencoba.
"Banggakah terdakwa jadi tentara?" tanya ketua majelis hakim pada Prada DP
"Siap, bangga," timpal Prada DP.
Mendengar jawaban itu, ketua majelis hakim bertanya mengapa karena takut pada ketinggian saat mengikuti perekrutan tim komando, Prada DP sampai nekat melarikan diri.
"Apakah ada alasan lain yang mendasari terdakwa lari dari pendidikan," tanya Khazim
"Siap, tidak ada," ujar Prada DP.
Divonis 3 Bulan Penjara
Sebelumnya, Pengadilan Militer I - 04 Palembang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terpidana Prada Deri Pramana alias DP dalam kasus kejahatan militer terhadap tugas (desersi).
Prada DP merupakan prajurit TNI Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya yang kabur dari kesatuan di Baturaja (Desersi)
Prada DP sekaligus menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Vera Oktaria yang tak lain ialah kekasihnya sendiri.
Baca: AKHIRNYA OKNUM Camat Mesum Jadi Tersangka, Terbongkar Perbuatan tak Senonoh pada Siswi SMK Magang
Baca: Gagal Paksa Nenek 65 Tahun Berhubungan Badan, Giyatno Kabur hanya Pakai Celana Dalam
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan oditur Mayor Chk Andi Putu.
Sebelumnya oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pidana 4 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa nama Prada Deri Pramana dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai, atas keterangan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan Penjara," tegas ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH
Terdakwa Prada DP yang mengenakan pakaian lengkap loreng prajurit TNI sambil berdiri di depan hakim persidangan, setelah mendengar vonis putusan hakim tertunduk lesu sambil menangis.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM juncto dan perundangan pengadilan yang berlaku.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Terungkap Alasan Prada DP Kabur dari Pendidikan Militer, Takut Ketinggian dan Tolak Jadi Tim Komando