5 Fakta 2 Oknum Jaksa Terima Suap, Kronologi Lengkap Diungkap KPK, Hasil Operasi Tangkap Tangan OTT
5 Fakta 2 Oknum Jaksa Terima Suap, Kronologi Lengkap Diungkap KPK, Hasil Operasi Tangkap Tangan OTT
5 Fakta 2 Oknum Jaksa Terima Suap, Kronologi Lengkap Diungkap KPK, Hasil Operasi Tangkap Tangan OTT
TRIBUN-MEDAN.COM - 5 Fakta 2 Oknum Jaksa Terima Suap, Kronologi Lengkap Diungkap KPK, Hasil Operasi Tangkap Tangan OTT.
//
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menjerat jaksa atas dugaan suap.
Baca: Akhirnya Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Banten, Pelaku Seorang Diri
Baca: BABAK BARU Hotman Paris vs Farhat Abbas, Sesumbar Farhat Ungkap Rahasia Besar Jatuhkan Hotman
Kali ini, KPK menjerat dua jaksa pada dua Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah.
Keduanya adalah jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono.
Selain itu, KPK menjerat Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana.
Eka, Satriawan dan Gabriella merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang pengadaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.
Berikut fakta yang berhasil dirangkum Kompas.com terkait jerat hukum para jaksa tersebut:
1. Hasil Operasi Tangkap Tangan ( OTT)
Jaksa Eka dan Gabriella merupakan pihak yang terjaring dalam OTT KPK pada Senin (19/8/2019). Keduanya diamankan bersama tiga orang lainnya.
Mereka adalah anggota Pokja Lelang Proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo, Baskoro Ariwibowo, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim dan Direktur PT MAM Novi Hartono.
Baca: WHATSAPP TERKINI - 5 Trik Mudah Baca Pesan Whatsapp Sudah Terhapus, Fitur Whatsapp (WA Membantu Anda
Selain menangkap kelima orang tersebut, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp 110,87 juta.
Uang itu diduga merupakan fee proyek untuk Eka.