5 Fakta 2 Oknum Jaksa Terima Suap, Kronologi Lengkap Diungkap KPK, Hasil Operasi Tangkap Tangan OTT

5 Fakta 2 Oknum Jaksa Terima Suap, Kronologi Lengkap Diungkap KPK, Hasil Operasi Tangkap Tangan OTT

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah. 

5 Fakta 2 Oknum Jaksa Terima Suap, Kronologi Lengkap Diungkap KPK, Hasil Operasi Tangkap Tangan OTT

TRIBUN-MEDAN.COM - 5 Fakta 2 Oknum Jaksa Terima Suap, Kronologi Lengkap Diungkap KPK, Hasil Operasi Tangkap Tangan OTT.

//

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menjerat jaksa atas dugaan suap.

Baca: Akhirnya Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Banten, Pelaku Seorang Diri

Baca: BABAK BARU Hotman Paris vs Farhat Abbas, Sesumbar Farhat Ungkap Rahasia Besar Jatuhkan Hotman

Kali ini, KPK menjerat dua jaksa pada dua Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah.

Keduanya adalah jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono.

Selain itu, KPK menjerat Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana.

Eka, Satriawan dan Gabriella merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang pengadaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.

Berikut fakta yang berhasil dirangkum Kompas.com terkait jerat hukum para jaksa tersebut:

1. Hasil Operasi Tangkap Tangan ( OTT)

Jaksa Eka dan Gabriella merupakan pihak yang terjaring dalam OTT KPK pada Senin (19/8/2019). Keduanya diamankan bersama tiga orang lainnya.

Mereka adalah anggota Pokja Lelang Proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo, Baskoro Ariwibowo, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim dan Direktur PT MAM Novi Hartono.

 Baca: WHATSAPP TERKINI - 5 Trik Mudah Baca Pesan Whatsapp Sudah Terhapus, Fitur Whatsapp (WA Membantu Anda

Selain menangkap kelima orang tersebut, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp 110,87 juta.

Uang itu diduga merupakan fee proyek untuk Eka.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved