5 Fakta 2 Oknum Jaksa Terima Suap, Kronologi Lengkap Diungkap KPK, Hasil Operasi Tangkap Tangan OTT

5 Fakta 2 Oknum Jaksa Terima Suap, Kronologi Lengkap Diungkap KPK, Hasil Operasi Tangkap Tangan OTT

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah. 

Jaksa Eka selaku tim TP4D Kejari Yogyakarta mengarahkan Aki Lukman menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan tenaga ahli K3.

"ESF (Eka) mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusaaan GYA (Gabriella) bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang," ujar dia.

Baca: Akhirnya Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Banten, Pelaku Seorang Diri

Pada 29 Mei 2019, perusahaan Gabriella pun diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.

"Diduga commitment fee yang sudah disepakati adalah 5 persen dari nilai proyek," kata Alexander.

4. Diduga Terima Rp 221,7 Juta

Jaksa Eka diduga menerima uang dengan nilai sekitar Rp 221,7 juta secara bertahap dari Gabriella.

Menurut Alexander, ada tiga kali realisasi pemberian uang.

"Pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, tanggal 15 Juni 2019 sebesar Rp 100,87 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total commitment feesecara keseluruhan," kata dia.

Pada 19 Agustus 2019, Jaksa Eka diduga kembali menerima fee sebesar Rp 110,87 juta.

Uang itulah yang disita KPK saat menangkap Eka di rumahnya.

Baca: Respons Titi Kamal tatkala Ditanyai soal Kesurupan di Film Makmum oleh Penonton Malaysia

Menurut Alexander, uang itu merupakan fee 1,5 persen dari total yang disepakati.

"Sedangkan sisa fee 2 persen, direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada pekan keempat bulan Agustus 2019," ujarnya.

5. Ditahan KPK

Atas perbuatannya, KPK menahan Jaksa Eka dan Gabriella untuk 20 hari pertama.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved