Breaking News

Di Kantor MUI, Ustadz Abdul Somad Beri 5 Penjelasan soal Polemik Video Viral

Ustadz Abdul Somad akhirnya memberikan klarifikasi secara terbuka terkait polemik video viral berisi pernyataannya.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan
Ustadz Abdul Somad (UAS) menangkup tangan ke arah masyarakat yang ingin bersalaman dengan dirinya di halaman Masjid Agung Medan, Selasa (20/8/2019) 

Dalam laporan Sudiarto dari HBB bernomor LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 19 Agustus 2019, Ustadz Abdul Somad dipersangkakan atas kasus dugaan kejahatan terhadap ketertiban umum.

Kuasa hukum organisasi HBB, Erwin Situmorang, mengatakan, video ceramah Ustadz Abdul Somad viral di sosial media pada 16 Agustus ini.

"Pertama kali kami melihat di grup WhatsApp HBB sekitar tanggal 16 Agustus lalu. Kami sudah membaca di media sosial bahwa beliau mengatakan ceramah itu terjadi tiga tahun lalu, namun viralnya baru sekarang. Jadi, kami melaporkan sekarang," kata Erwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).

Dalam laporannya, Erwin membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman video ceramah Ustadz Abdul Somad.

Sementara Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) juga melaporkan Ustadz Abdul Somad ke Bareskrim Polri dengan dugaan penistaan agama, pada Senin (19/8/2019).

Baca: Janda Muda Penyewa Pembunuh Bayaran Divonis Mati, Inilah Kesaksiannya Tega Habisi Ibu dan Anak

Lapor Balik
Atas laporan tersebut, sekelompok orang yang mengklaim sebagai Pecinta Ustaz Abdul Somad (UAS) melaporkan balik Sudiarto dari HBB ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa (20/9/2019).

Kuasa hukum sekelompok orang tersebut, Pitra Romadoni, mengatakan bahwa Sudiarto telah mencemarkan nama baik Ustadz Abdul Somad karena telah menyebarkan laporannya.

Dasar dan laporan tersebut karena nama baik Ustadz Abdul Somad sudah tercemar dengan adanya bukti laporan polisi yang disebarkan ke publik.

"Kalau memang dia mau melaporkan ke polisi, silakan melaporkan begitu, tetapi jangan dipermalukan seperti ini," ujar Pitra Romadoni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0732/VIII/2019/Bareskrim, tertanggal 20 Agustus 2019.

Pitra mengatakan, pihaknya menyertakan sejumlah bukti berupa laporan serta akun Facebook (FB) yang menyebarkan UAS dilaporkan ke polisi.

"Bukti LP terlapor yang disebarluaskan, sehingga mencemarkan nama baik UAS, dan bukti akun pribadi yang posting LP terhadap UAS," ucap Pitra ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: 5 Klarifikasi Ustaz Abdul Somad Terkait Video Viral yang Dilaporkan Polisi dan Kompas.com dengan judul "MUI Harap Klarifikasi Ustaz Abdul Somad Dinginkan Suasana"

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved