Tak Diurus, Warga Bangun Rumah di Lahan Milik Pemkab Deliserdang di Jalan Suka Mulia Kelurahan Aur

Saat ini aset-aset tersebut pun sudah didata oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Deliserdang.

Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra
Tak Diurus, Warga Bangun Rumah di Lahan Milik Pemkab Deliserdang di Jalan Suka Mulia Kelurahan Aur. Petugas Satpol PP Deliserdang menutup pagar di kantor Bupati Deliserdang Senin, (3/7/2017). 

Tak Diurus, Warga Bangun Rumah di Lahan Milik Pemkab Deliserdang di Jalan Suka Mulia Kelurahan Aur

TRIBUN-MEDAN.com- Tak Diurus, Warga Bangun Rumah di Lahan Milik Pemkab Deliserdang di Jalan Suka Mulia Kelurahan Aur.

Pemkab Deliserdang nyaris kehilangan asetnya berupa tanah karena tidak pernah mengoptimalkan penggunaannya.

Saat ini aset-aset tersebut pun sudah didata oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Deliserdang.

Informasi yang dikumpulkan aset tanah tersebut tersebar di sembilan titik.

Selain tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Deliserdang, ada juga aset yang berada di wilayah Kota Medan.

Ada dua lahan tanah yang ada di Medan dan satu di antaranya seluas 1.305 m2 dan merupakan tanah dan bangunan kantor eks Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang beralamat di Jln Suka Mulia Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.

Selain itu juga ada tanah dan bangunan kantor eks Dinas Koperasi seluas 506 m2 yang berada di Jln SM Raja Km.10 Medan.

Baca: 5 Hari Dirawat Sakit Jantung, Mantan Panglima Laskar Jihad Ustaz Jafar Umar Thalib Tutup Usia

Baca: Ini Daftar Pembagian Grup Liga 3 Zona Sumut 2019, Kick Off Digelar 1 September 2019

Baca: MOTOGP- Hasil Baik Valentino Rossi -Quartararo Ancam Marc Marquez, Live Streaming MotoGP Sesaat Lagi

Secara keseluruhan total luas lahan tanah yang dimiliki Pemkab dan nyaris hilang tersebut mencapai 30.185 m2. Dari sembilan lahan yang ada, tanah kosong eks pasar di wilayah Lau Kelumat Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru lah yang paling lebar karena seluas 22.000 m2.

Adapun bukti hak milik yang dimiliki Pemkab untuk lahan itu adalah Buku Induk Inventaris saja.

Asisten III Pemkab Deliserdang, Jentralin Purba yang dikonfirmasi mengakui ada sembilan aset tanah milik Pemkab yang tidak optimal penggunaannya.

Baca: Valentino Rossi Angkat Bicara soal Pembatalan Penalti Saat Sesi FP2 MotoGP Inggris

Baca: IBU KOTA BARU - Daftar 4 Negara di Dunia Pindahkan Ibu Kota Negara Termasuk Australia dan Brasil

Baca: Irjen Pol Paulus Diutus Kapolri ke Papua, Sebut Kondisi Papua dan Papua Barat Aman dan Kondusif

Dan untuk tanah dan bangunan Kantor eks  Disperindag di Kota Medan telah ia lakukan peninjauan.

Diakui karena sudah lama tidak diperhatikan pada saat ini sudah ada warga yang menguasai lahan tersebut dan mendirikan bangunan untuk rumahnya.

"Hari Kamis lalu saya ke sana ngeceknya ya sudah ada dua rumah di situ berdiri. Hal ini bisa terjadi karena dari dulu dibiarkan saja kurang diperhatikan. Ya kalau tidak optimal karena tidak dipakai ya bisa saja itu dijual saja dan dibelikan di sini (Deliserdang) karena itukan keberadaanya di Medan," kata Jentralin Minggu, (25/8/2019).

Diakui juga bahwa bukti hak milik Pemkab atas tanah tersebut masih berupa induk inventaris dan surat ukur BPN Medan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved