Tak Diurus, Warga Bangun Rumah di Lahan Milik Pemkab Deliserdang di Jalan Suka Mulia Kelurahan Aur
Saat ini aset-aset tersebut pun sudah didata oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Deliserdang.
Penulis: Indra Gunawan |
Namun demikian Pemkab akan melakukan pengurusan sertifikat kedepannya.
Baca: Solskjaer Frustasi Manchester United (MU) Tak Mampu Maksimalkan Penalti di Dua Laga Bebeda
Baca: Tak Lagi Sanggar, Rekor Virgil van Dijk sebagai Bek Paling Sulit Dilewati Kembali Dicoreng Pepe
Disebut dari pertemuannya dengan warga yang mendirikan bangunan di lahan tersebut mereka sama sekali tidak ada alas haknya.
"Akan kita urus saja lah sertifikatnya. Sudah saya tanya sama orang yang di situ katanya dia pun enggak punya alas hak. Pendapat saya mereka itu minta bayaran saat pembicaraan itu, karena dibilangnya kami buat rumah ini juga pakai uang. Mana mungkin hal seperti itu kita bayar,"kata Jentralin.
Adapun tanah milik Pemkab Deliserdang yang tidak optimal penggunaannya dan nyaris hilang di sembilan titik yakni:
Baca: Berlibur di Bendungan Namu Sira-sira, Harga Murah dan Banyak Buah-buahan, TONTON VIDEO. .
Baca: HASIL LIGA INGGRIS-Liverpool Lumat Arsenal 3-1, Mohamed Salah cetak 2 Gol
1. Tanah dan bangunan kantor eks Dinas Perindag seluas 1.305 m2 di Jln Suka Mulia Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Medan.
2. Tanah dan bangunan Kantor Eks. Dinas Koperasi seluas 506 m2 Jln SM Raja Km. 10 Medan.
3. Tanah dan bangunan eks. Kantor Dinas Kehutanan seluas 662 m2 di Jln Jamin Ginting Kecamatan Pancur Batu.
4. Tanah dan bangunan eks rumah potong hewan seluas 311 m2 Desa Lama Kecamatan Pancur Batu.
5. Tanah dan bangunan eks rumah potong hewan seluas 462 di Kelurahan Pekan Kecamatan Lubukpakam.
6. Tanah dan bangunan eks rumah potong hewan seluas 343 m2 di Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan.
7. Tanah kosong seluas 1.851 Komplek MMTC Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan.
8. Tanah kosong eks pasar seluas 22.000 m2 di Lau Kelumat Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru.
9. Tanah eks pasar seluas 3.375 m2 di Lau Bekri Kecamatan Kutalimbaru.
(dra/tribun-medan.com)