Setelah Mayor Inf NH Irianto Cs Diskors, Kini 7 Perwakilan Ormas Diperiksa, Ini Respons Tri Susantis

Ia mengatakan, kliennya bersama dengan ormas lainnya hanya bermaksud membela lambang negara, ketertiban umum, serta menjunjung simbol merah putih.

Editor: Tariden Turnip
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Setelah Mayor Inf NH Irianto Cs Diskors, Kini 7 Perwakilan Ormas Diperiksa, Ini Respons Tri Susanti. Koordinator Ormas, Tri Susanti 

#Setelah Mayor Inf NH Irianto Cs Diskors, Kini 7 Perwakilan Ormas Diperiksa, Ini Respons Tri Susanti

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah Danramil Tambaksari Mayor Inf NH Irianto dan empat anggotanya diskors terkait ujaran rasis pada mahasiswa Papua, kini giliran ormas yang diperiksa Polda Jatim, Senin (26/8/2019). 

Polda Jatim memeriksa tujuh orang perwakilan organisasi masyarakat di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (26/8/2019).

Pemeriksaan terhadap mereka berkaitan dengan insiden bentrok yang sempat terjadi di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019) lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, memastikan satu di antara mereka adalah anggota Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri Indonesia (FKPPI), Tri Susanti alias Susi.

"7 orang ini satunya adalah yang semua media sudah merangkumnya yaitu Susi," katanya pada awak media di ruangannya, Senin (26/8/2019).

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan ujaran kebencian atau hate speech.

"Ya mengenai dugaan ujaran kebencian atau hate speech yang dilakukan oleh masyarakat, ormas atau organisasi kepemudaan," ujarnya.

Nantinya, ungkap Barung, para penyidik akan berfokus pada penggalian data yang mengarah pada pembuktian ketujuh orang tersebut.

"Untuk dilakukan pembuktian ataupun mengambil dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan video yang sudah tersebar di tengah-tengah publik," pungkasnya.

Kuasa Hukum Susi, Sahid menuturkan kliennya bakal diperiksa sebagai saksi terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian atau pun permusuhan terhadap kelompok atau golongan tertentu.

"Benar, ada surat panggilan dari Polda Jatim untuk Tri Susanti nanti siang," katanya pada awak media, Senin (26/8/2019).

Melalui surat pemanggilan yang dikeluarkan Polda Jatim, lanjut Sahid, kliennya diperiksa terkait dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dalam pasal itu berbunyi, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," ujarnya.

Dalam pemeriksaan nanti, Sahid juga akan menanyakan tuduhan pasal tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved