News Video

GANTIKAN MERAH PUTIH, Bendera Bintang Kejora Berkibar 1,5 Jam di Kantor Bupati Deiyai

Bendera Bintang Kejora berkibar di Kantor Bupati Deiyai, simbol pergerakan Papua Merdeka itu berkibar selama 1,5 jam sebelum diturunkan

Tribun Medan
Bendera Bintang Kejora berkibar di Kantor Bupati Deiyai, Senin (26/8/2019) 

Penarikan seluruh mahasiswa Papua itu merupakan dampak dari aksi rasisme yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya, Malang, dan Semarang pada 16 Agustus 2019 silam.

Dewan Adat Papua juga mengkritisi sikap Presiden Jokowi terhadap isu rasisme yang diterima masyarakat Papua.

Menurut mereka, pernyataan maaf tidak bisa diterima karena rasisme dinilai akan terus ada.

“Hal ini terlihat pada kejadian rasisme ini benar, namun menurut Jakarta hoaks atau tipu, sekalipun sudah ada bukti juga dianggap hoaks dan masih menyangkal,” lanjutnya.

Kapolsek Kompol Sarce Beri Miras pada Mahasiswa Papua hingga Dinonaktifkan, Ini Kronologinya

TERUNGKAP FOTO Oknum Anggota TNI, Dituding Pemicu Rasis hingga Tragedi Papua,Respons Kodam Brawijaya

Lebih dari itu, rilis tersebut juga menuding bahwa janji Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan masalah Papua secara komprehensif dan tuntas hanya berupa janji palsu untuk merebut hati masyarakat Papua.

Ada tiga poin utama dalam pers rilis tersebut, pertama adalah menarik seluruh mahasiswa dan pelajar Papua di seluruh pulau di Indonesia untuk pulang ke Papua.

Hal itu ditujukan supaya mereka dapat dihargai seperti manusia dan melanjutkan pendidikan di Papua.

Poin kedua yaitu Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat bersama masyarakat adat akan membiayai kepulangan seluruh anak-anak Papua yang tengah belajar atau kuliah di luar Papua.

Tidak sampai di situ, Dewan Adat Papua juga akan membawa persoalan rasisme tersebut ke forum yang lebih tinggi pada September mendatang.

“Persoalan rasisme ini masalah dunia, oleh sebab itu, kami akan bawa ke forum yang lebih tinggi yaitu United Nations Permanent Forum on Indigenous Issue (UNPI) pada Bulan September 2019, di bawah Dewan HAM PBB dan farum-farum lain di internasional,” tulis rilis tersebut.

Rilis tersebut ditandatangani pada 26 Agustus 2019 oleh Ketua Umum Dewan Adat Papua, Dominikus Sorabut.

Selain Dominikus Sorabut, rilis itu juga ditandatangani beberapa pihak lain mulai dari perwakilan mahasiswa Papua, perwakilan dewan adat beberapa wilayah lain, perwakilan Gereja, sampai perwakilan Muslim.

(hen/tribun-medan.com)

Beberapa naskah dilansir dari tribunnewswiki.com dengan judul Tarik Seluruh Mahasiswa Papua, Dewan Adat Papua Akan Bawa Masalah Rasisme ke Tingkat Internasional

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved