Breaking News

Pembelaan Prada DP Diwarnai Teriakan dan Kutukan dari Ibunda Korban Mutilasi Vera Oktaria

Setelah Prada DP menyampaikan pembelaannya, ibunda Vera Oktaria, Suhartini, mengamuk seusai persidangan.

Editor: Juang Naibaho
IRKANDI/TRIBUNSUMSEL.COM
Suhartini, ibu almarhumah Vera Oktaria mengamuk pada Prada DP. 

Dia kembali terisak menangis tertunduk di hadapan majelis hakim dan mengaku sangat menyesali perbuatannya. "Saya sangat menyesal Yang Mulia," ujarnya.

Ketua majelis hakim lantas bertanya mengenai harapan yang ingin disampaikan Prada DP dalam persidangan.

"Saya berharap bisa minta maaf sama ibu dan keluarga Vera. Saya juga mohon dipertimbangkan keringanan hukuman buat saya," ujar Prada DP sembari terisak menangis.

Sementara kuasa hukum Prada DP, Serka CHK Reza Pahlevi, menilai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dituntut oleh oditur kepada terdakwa, tidak memenuhi unsur.

Ia menyebutkan selama ini hubungan antara Prada DP dengan Vera Oktaria terjalin baik. Meskipun keributan sering terjadi antara keduanya.

"Karena kalau tidak baik, mana mungkin korban mau diajak pergi jalan-jalan oleh terdakwa. Apalagi saat itu hari sudah malam," ujarnya membaca pledoi.

Reza juga menyebutkan, apabila berencana, maka terdakwa tidak melakukan pembunuhan di penginapan.

"Melainkan saat perjalanan dari Palembang ke Sungai Lilin, tentunya ada tempat-tempat yang pas untuk membunuhnya bukan dibawa ke penginapan," ujarnya.

Kuasa hukum juga menilai, unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi dikarenakan barang bukti yang ditemukan sedikitpun tidak ada yang direncanakan.

Pembunuhan terjadi lantaran terdakwa merasa sangat emosi sebab korban mengajak serius dalam menjalin hubungan namun terdakwa belum siap sehingga terjadi keributan.

"Maka dapat dikatakan penyebab utama pembunuhan tersebut dikarenakan saat itu terdakwa tidak dapat menahan emosi sehingga membenturkan kepala korban ke tembok hingga tewas," ujarnya.

Vera Oktaria korban mutiliasi tewas di sungai lilin.
Vera Oktaria korban mutiliasi tewas di sungai lilin. (Facebook/Mhd Perjaka Purwata)

Lebih lanjut Reza mengatakan, cekcok antara korban dan terdakwa bermula dari password handphone korban yang diketahui sudah berubah.

Hal itu baru diketahui saat terdakwa dan korban menginap bersama di kamar penginapan Sahabat Mulya.

"Setelah selesai berhubungan badan, terdakwa berusaha mengambil handphone di sisi kanan kepala korban. Kemudian aksi tarik menarik terjadi. Setelah berhasil mendapat handphone korban, terdakwa tidak bisa membukanya setelah mencoba sebanyak tiga kali. Padahal sesuai kesepakatan, kunci password mereka adalah 091114 sesuai tanggal jadian mereka. Di situlah kemudian terjadi cekcok antar keduanya," ujarnya.

Sedangkan, pada dakwaan primer, kuasa hukum sependapat bahwa Prada DP merupakan anggota TNI aktif dan belum diberhentikan sewaktu peristiwa itu berlangsung.

Dikarena unsur pembunuhan berencana tak terpenuhi, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang dapat meringankan terdakwa.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Puncak Kemarahan Ibu Vera Terhadap Prada DP, 'Hei Kau Fitnah, Ku Kutuk Kau'

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved