Breaking News

Bocah Usia 7 Tahun Cabuli Tetangganya (4 Tahun), Mengaku Sering Nonton Video di Handphone

HEBOH Bocah Usia 7 Tahun Cabuli Tetangganya (4 Tahun), Mengaku Sering Nonton Video di Handphone

Editor: Juang Naibaho
Witbank News
Ilustrasi 

Bocah Usia 7 Tahun Cabuli Tetangganya (4 Tahun), Mengaku Sering Nonton Video di Handphone

TRIBUN MEDAN.com - Pengaruh buruk gadget terhadap anak di bawah umur, terus bermunculan. Bahkan, sampai ke arah perbuatan melanggar hukum.

Kasus terbaru di Lampung, bocah kelas 1 SD, yang masih berusia 7 tahun kedapatan melakukan pencabulan.

Parahnya, korban pencabulan tersebut masih berusia 4 tahun, berinisial B.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuwono mengatakan, kasus dugaan pencabulan ini terjadi di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, pada 19 Agustus 2019 lalu.

Keduanya memang hidup bertetangga.

Ketika itu, F mengajak B bermain di belakang rumah.

Tak dinyana, rupanya terjadilah adegan atau perbuatan yang tak lazim, yang laiknya dilakukan orang dewasa.

"Atas kejadian yang menimpanya, B kemudian melapor kepada ibunya jika F telah melakukan perbuatan nakal kepadanya. Anak tersebut menceritakan adegan yang telah dilakukan F selama bermain di belakang rumah," ujar Eko, Minggu (1/9/2019).

Baca: Calon Pengantin Pria Ternyata Wanita Bikin Syok Keluarga, Terbongkar Saat Curiga & Periksa ke Bidan

Baca: Mama Muda Tikam Bayinya Sendiri (3 Bulan) hingga Tewas, Diduga Baby Blues Syndrome

Baca: Kisah Heroik Legenda Persipura Jayapura Selamatkan SPBU dari Kebrutalan Massa, Pakai Baju Pegunungan

Ingin perkara tersebut diselesaikan, orangtua B kemudian melaporkan apa yang disampaikan anaknya kepada LPA.

Eko mengaku sudah menanyakan kepada F perihal perbuatan yang ia lakukan.

Kepada Eko, F menyebut banyak menonton video melalui akun YouTube di handphone. Sehingga, ia pun berbuat cabul terhadap tetangganya yang masih berusia 4 tahun.

Setelah itu, dilakukan upaya penyelesaian dengan melibatkan kedua keluarga, kepolisian dan LPA.

Kasus tersebut memang tidak bergulir hingga ke ranah hukum kepolisian, hal itu dikarenakan pelaku masih jauh dari anak di bawah umur, sementara yang bisa mendapatkan penanganan hukum bila memasuki usia 12 tahun.

"Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak SPPA, anak di bawah umur 12 tahun ketika melakukan tindak pidana tidak bisa dipidana," kata Eko Yuwono.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved