Jokowi: Freeport dan Gas Bintuni Beri Rp 26 Triliun, Kita Kembalikan ke Papua Rp 92 Triliun

Opini negatif Indonesia mengeruk kekayaan alam Papua dan warganya dibiarkan miskin kerap digunakan untuk memojokkan Indonesia.

Editor: Tariden Turnip
Jokowi: Freeport dan Gas Bintuni Beri Rp 26 Triliun, Kita Kembalikan ke Papua Rp 92 Triliun. Lokasi pertambangan Freeport Indonesia 

Lalu pengelolaan SDA, Pemda juga diberi pendapatan DAU dan DAK," katanya.

"Sebuah kekeliruan yang mengatakan bahwa Jakarta mengambil lebih banyak dari Papua daripada memberi padahal yang terjadi kebalikannya.

Freeport dan Bintuni kita mendapatkan Rp 26 triliun tahun 2018.

Nah, kita mengembalikan atau menganggarkan di APBN melalui DAU dan DAK itu Rp 92 triliun.

Itu semua dilakukan untuk mengejar ketertinggalan Papua," tambah Jokowi.

Bintuni, Papua Barat adalah lokasi ladang gas Tangguh yang punya cadangan lebih dari 500 miliar m³ (17 Tcf) cadangan gas alam terbukti, dengan taksiran cadangan potensial mencapai lebih dari 800 miliar m³ (28 Tcf).

Fasilitas Gas Alam Cair Tangguh di Teluk <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/bintuni' title='Bintuni'>Bintuni</a> <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/papua' title='Papua'>Papua</a> Barat

Fasilitas Gas Alam Cair Tangguh di Teluk Bintuni Papua Barat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menjawab pernyataan warga Papua yang merasa dianaktirikan di Indonesia.

Wiranto mengatakan, apa yang dilakukan pemerintah selama ini bukan hanya omong belaka.

Hal itu telah dibuktikan oleh kerja pemerintah untuk Papua selama empat tahun lebih ini, di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Keterangan ini disampaikan Wiranto dalam konferensi pers terkait Papua, Selasa (3/9/2019), yang disiarkan langsung oleh Kompas TV.

Dalam konferensi pers tersebut, Wiranto memaparkan beberapa upaya pemerintah dalam menangani berbagai kasus di Papua.

Salah satu di antaranya adalah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Wiranto mengatakan, ada tiga kasus yang pernah terindikasi pelanggaran HAM berat di Papua.

Ketiga kasus itu yakni peristiwa di Wasior tahun 2001, Wamena rahun 2003, dan Paniai tahun 2014.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved