Jokowi: Freeport dan Gas Bintuni Beri Rp 26 Triliun, Kita Kembalikan ke Papua Rp 92 Triliun
Opini negatif Indonesia mengeruk kekayaan alam Papua dan warganya dibiarkan miskin kerap digunakan untuk memojokkan Indonesia.
Menko Polhukam itu menyebut, sudah terjadi kerjasama antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Namun, ada beberapa prosedur yang harus dilalui agar kasus tersebut ditindaklanjuti.
"Pelanggaran berat HAM syaratnya harus ada proses penyelidikan, penyidikan awal, untuk masuk ke kejaksaan, di mana syarat-syarat hasil penyidikan harus dapat memenuhi persyaratan bahwa betul-betul itu pelanggaran HAM berat dengan mempunyai bukti cukup untuk ditindaklanjuti," jelas Wiranto.
Masalahnya, Wiranto menyebut, Komnas HAM dan Kejagung masih belum serasi.
Dengan kata lain, ada hambatan pada apa yang telah ditemukan Komnas HAM dan diserahkan ke Kejagung.
Ternyata, setelah diperiksa dan dianalisis, syarat-syarat tersebut belum memenuhi untuk diproses ke pengadilan.
"Sehingga dikembalikan kembali, dikembalikan kembali. Jadi ini agak memakan waktu," ungkap Wiranto.
Meskipun begitu, lanjut Wiranto, sudah ada koordinasi antara Komnas HAM dan Kejagung untuk melengkapi syarat formal dan material pada kasus Wasior dan Wamena.
Sehingga, kasus tersebut dapat dilanjutkan pada proses pengadilan.
Pada kasus Wasior, Mahkamah Militer Tinggi II pada 2003 telah mengadili delapan anggota Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai catatan, kala itu, peradilan untuk anggota Polri masuk ke peradilan militer.
Sehingga, jika satu kasus telah diselesaikan di satu peradilan, tidak ada lagi penjatuhan hukuman untuk kedua kalinya.
Wiranto mengatakan, kondisi tersebut justru disalahartikan oleh warga Papua.
"Hal-hal seperti ini yang mengisyaratkan bahwa bukan karena pemerintah enggan menyelesaikan, malas menyelesaikan atau tidak mau menyelesaikan, tapi ada hal-hal teknis," ungkapnya.
Wiranto melanjutkan, hal seperti itulah yang terus digembar-gemborkan bahwa pelanggaran HAM di Papua tidak pernah diselesaikan..