Awardo
Pengakuan Tersangka Saiful Rochman (46), Modus Bayar Utang Rp 30 Juta, Malah Memperkosa dan Merampok
Bukannya Bayar Utang 30 Juta, Saiful Malah Memperkosa hingga Alat Vital Perempuan Ini Terluka. Berikut Kronologinya.
Bukannya Bayar Utang 30 Juta, Saiful Malah Memperkosa hingga Alat Vital Perempuan Ini Terluka. Berikut Kronologinya.
///
TRIBUN-MEDAN.com - Tak hanya cakaran maut dari sang istri, pria asal Semarang yang diketahui bernama Saiful Rochman (46) ini juga berurusan dengan polisi.
Saiful mengaku bertengkar dengan istrinya, setela tahu dirinya melakukan hubungan badan dengan wanita muda berinisial K.
Sebuah luka gores di belakang telinga kiri Saiful, timbul karena cakaran istrinya.
Saiful Rochman adalah warga asal Dusun Kliulo, Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Saiful ditangkap oleh Tim Khusus Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung.
Baca: MUTASI Besar-besaran Polri, Tito Karnavian Mutasi 331 Pamen dan Pati, Irjen Hamidin Kapolda NTT
Baca: Jokowi: Freeport dan Gas Bintuni Beri Rp 26 Triliun, Kita Kembalikan ke Papua Rp 92 Triliun
Baca: Anaknya Ditangkap Bawa Alat Isap Sabu, Sarmadan Hasibuan : Saya Mohon Bantu Lah Ya
Saiful menjalani penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, karena merudapaksa K.
Setelah itu, K pun melaporkan Saiful.
Bukan itu saja, Saiful juga merampas barang berharga milik K, asal Kabupaten Semarang.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasat Reskrim, AKP Hendi Septiadi, keduanya sudah sama-sama berkeluarga dan sudah saling kenal.
Saiful sebelumnya punya utang kepada K sebesar Rp 30 juta.
Baca: Aulia Kesuma Merasa Lega Seusai Bunuh Suami dan Anak Tiri, Akui Ucap Alhamdulillah Dalam Hati
Baca: Elza Syarief dan Farhat Abbas Melapor ke Mabes Polri, Ejek Hotman Paris Kebanyakan di Warung Kopi
Saiful meminta K menemuinya, dengan dalih akan mengembalikan uang.
"Keduanya bertemu pada Jumat (30/8/2019), tersangka beralasan akan mengajak korban mengambil uang," terang Hendi, Senin (2/9/2019).
Saiful kembali berdalih harus mencari uang ke Tulungagung, ke seorang temannya.
Dengan menggunakan mobil, mereka menuju ke sebuah rumah di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Di rumah inilah Saiful memaksakan perbuatan tidak senonoh kepada K, pada Sabtu (31/8/2019) dini hari.
"Korban takut karena diancam akan dibunuh jika menolak," sambung Hendi.
Baca: Seorang Pria Ketahuan Selingkuh Setelah Surat Tilang Dikirim Polisi ke Rumah
Baca: Pria Ini Diteriaki Wanita Saat Tepergok Mencuri Celana Dalam, Ditangkap Ngaku Buat Kenikmatan
Hasil visum menunjukkan, ada luka di alat vital K yang menunjukkan ada upaya pemaksaan saat berhubungan badan.
Saat ada kesempatan, K melarikan diri dari Saiful.
Namun Saiful yang tahu segera membuntutinya.
Keduanya sempat terlibat perang mulut.
Saiful merampas cincin yang ada di jari K, serta tas berisi ponsel dan surat-surat penting.
Usai merampas barang berharga K, Saiful meninggalkannya begitu saja dan balik ke Semarang.
"Korban ini dibantu warga sekitar melapor ke Polsek Boyolangu, kemudian diteruskan ke Polres Tulungagung," tutur Hendi.
Bekerja sama dengan personel Polres Semarang, Timsus Macan Agung menangkap Saiful, Minggu (1/9/2019).
Atas perbuatan yang dilakukannya, pekerja tambang di Kalimantan ini akan dijerat pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk perbuatannya yang merampas tas milik K, Saiful dijerat pasal 368 KUH Pidana, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Cincin milik K ternyata sudah dijual, dan polisi hanya menyita uang Rp 405.000 sisa penjualan cincin itu.
Di depan Kasat Reskrim, Saiful mengaku menyesal telah berbuat keji kepada K.
"Saya menyesal pak," ucapnya pelan.
Baca: Pakaian Dalam Via Vallen Dicuri, Begini Amarahnya hingga Ancam Akan Melaporkan ke Polisi
Baca: Terseret Kasus Nikita Mirzani vs Elza Syarif, Melaney: Itu Bukan Urusanku, Hotman: Emang Gue Pikirin
Baca: Elza Syarif Sebut Nikita Mirzani Informan Polisi untuk Menangkap Artis-artis yang Pemakai Narkoba
Ditangkap di Semarang
Anggota Satreskrim Polres Tulungagung, menangkap Saiful di kosnya pada Minggu (1/9/2019) pagi.
"Terduga pelaku kami tangkap di rumah kosnya, di Kabupaten Semarang," terang Hendi.
Namun Hendi belum mau memberikan penjelasan terkait kasus ini.
Sementara Saiful masih menjalani rangkaian pemeriksaan di Mapolres Tulungagung.
“Masih kita periksa, ditunggu saja perkembangannya,” katanya.
Namun informasi yang berhasil dihimpun, pada Kamis (29/8/2019), Saiful menghubungi K agar datang ke rumah kosnya.
K baru datang seperti permintaan Saiful pada Jumat (30/8/2019).
Saiful kemudian mengajak K mengendarai mobil, menuju ke sebuah bank di Salatiga, Jawa Tengah.
Baca: Peluang Bisnis, Poniseh Kini Miliki Lima Anggota Memasarkan Ratusan Kilogram Kue Bawang
Baca: Dua Anggota DPRD Termuda Ini Sama-sama Anak Pejabat, Tapi Beda Nasib, Satu Ditangkap karena Narkoba
Baca: Jokowi 12 Kali Kunjungi Papua, 6 Pedekatan yang Diharapkan Berbeda dengan Pelaksanaan di Lapangan
Dari bank, K bukannya diajak pulang, namun malah diajak menggunakan mobil.
Keduanya kemudian tiba di sebuah rumah di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Kepada pemilik rumah yang adalah teman lamanya, Saiful izin untuk bermalam.
Dia mengaku K adalah istrinya.
Saat tengah malam, Saiful masuk kamar tempat K beristirahat.
Saiful kemudian merudapaksa dengan mengancam K akan dibunuh jika melawan.
Bukan hanya melakukan perbuatan bejat, Saiful juga membawa semua barang berharga milik K, seperti cincin emas dan ponsel.
Saiful kemudian melarikan diri.(David Yohanes)
#Bukannya Bayar Utang 30 Juta, Saiful Malah Memperkosa hingga Alat Vital Perempuan Ini Terluka
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul TEPERGOK Istri Sah Kikuk dengan Wanita Muda, Suami Asal Semarang Kena Cakaran Maut & Berakhir Miris