News Video
Pengendara Cekcok dengan Polantas, Tolak Ditilang dan Ngaku Teman Dekat Kapolres dan Wali Kota
Ia ditilang karena tidak membawa SIM dan STNK. Polisi juga mendapatkan sepeda motor Honda Revo yang dikendarai pria itu tak memakai nomor polisi
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Hendrik Naipospos
Hal itu dikarenakan AP tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi.
Saat dimintai keterangan, AP mengaku membeli motor itu melalui toko online dan dalam kondisi tidak dilengkapi surat-surat lengkap.
Perburuan Perampas Senjata TNI sampai ke Gunung-gunung Deiyai, Akhirnya 10 Senjata Direbut Kembali
Dua Mahasiswa Papua Terduga Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi
3. Evaluasi dari Korlantas
Sempat disebut sebagai tindakan yang tidak dibenarkan, Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri mengungkapkan bahwa aparat kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan dalam menangani pelanggar lalu lintas.
Menurutnya, petugas polisi lalu lintas tidak boleh melakukan kekerasan, namun diperbolehkan melakukan tindakan tegas.
Kemudian, pihaknya pun akan memeriksa sejumlah faktor yang memantik polantas tersebut menendang motor.
Miliarder dan Anak Korban Kesadisan Istri Muda Dikubur 1 Liang, Istri Tua Ucap Selamat Jalan Sayang
Wanita 19 Tahun Diperkosa dan Dibunuh oleh Supir Taksi Online, Lalu Dibuang ke Jurang
4. Kedua polisi jalani pemeriksaan
Sementara itu, dua petugas polisi yang terlibat dalam kasus tersebut kemudian menjalani pemeriksaan di Paminal Polres Kota Tangerang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Komarudin, tindakan penghentian pengendara motor dengan cara ditendang hingga pengendara jatuh tersungkur memang tidak dibenarkan.
Saat ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah aksi tersebut berdampak membahayakan petugas atau tidak. (*)