AKHIR NASIB DUKUN CABUL, Iming-iming Ganda Uang Diakhiri Hubungan Badan, Ibu Ini dan Putrinya Korban
AKHIR NASIB DUKUN CABUL, Iming-iming Ganda Uang Diakhiri Hubungan Badan, Ibu Ini dan Putrinya Korban
Saat itu korban SN buang air kecil dan merasakan sakit di kemaluan korban.
Hal itu diketahui oleh ibu korban dan melaporkan kejadian itu ke Kepolisian.
"Dari pengakuan korban, si ibu sudah digauli pelaku sebanyak 4 kali, dan anak sudah digauli pelaku sebanyak 2 kali," ungkapnya.
Masih tingginya angka pencabulan anak dibawah umur ini menjadi perhatian oleh pihak Kepolisian.
Untuk itu, Kapolres Rohul AKBP M Hasyim berjanji akan menjerat pelaku sesuai dengan atauran Undang-Undang yang berlaku dan tidak ada toleransi bagi pelaku cabul ini.
Baca: UFC 242 - Siaran Langsung Link Live Streaming Khabib Nurmagomedov vs Dustin Poirier, Cek Link Live
Baca: Ponsel Vivo Terbaru Setelah Vivo V17, Muncul Vivo V17 Pro 6 Kamera, Bocoran Spesifikasi Fiturnya
"Para pelaku ini rata-rata kita jerat dengan pasal UU No 22 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," terangnya.
Pada kesempatan itu, terkait masih banyaknya angka pencabukan terjadi, Kapolres juga menyampaikan imbauan kepada tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan.
Kapolres mengimbau agar mereka jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan adanya unsur-unsur tipu daya sehingga terjadinya pencabulan.
"Sekecil apa dugaan itu, kami imbau agar hal itu dilaporkan ke Kepolisian terdekat," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com
Baca: SETELAH Habisi 4 Anaknya, Pria Ini Coba Bunuh Diri saat Ditangkap, Terungkap Penyebab Dicerai Istri
Baca: KRONOLOGI Kecelakaan Artis Nia Daniaty, Rem Mobil Blong, Dewi Yull, Paramitha Rusady Ikut Rombongan
AKHIR NASIB DUKUN CABUL, Iming-iming Ganda Uang Diakhiri Hubungan Badan, Ibu Ini dan Putrinya Korban