Gelar Rapat saat Rapat Paripurna Berlangsung, Partai PDI-Perjuangan Tolak APBD Sumut 2019-2020
Pasalnya, mereka menilai bahwa pembahasan APBD kali ini tidak serius diikuti oleh seluruh anggota dewan dan pemerintah.
Penulis: Satia |
Gelar Rapat saat Rapat Paripurna Berlangsung, Partai PDI-Perjuangan Tolak APBD Sumut 2019-2020
TRIBUN MEDAN.com-Gelar Rapat saat Rapat Paripurna Berlangsung, Partai PDI-Perjuangan Tolak APBD Sumut 2019-2020.
Partai PDI-Perjuangan menolak keras pengesahan APBD Sumut ataupun Perubahan TA 2019-2020.
Pasalnya, mereka menilai bahwa pembahasan APBD kali ini tidak serius diikuti oleh seluruh anggota dewan dan pemerintah.
Pihaknya menilai adanya peran oknum-oknum tertentu yang sedang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan kesempatan.
"Kami menolak Pembahasan APBD dari awal," ujar Sekretaris Faksi Partai PDI-Perjuangan, Sarma Hutajulu, di ruangan, gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (9/9/2019).
Pihaknya menolak untuk mengikuti kegiatan rapat Paripurna Pembahasan APBD, karena Pemerintah Sumut telah melakukan penjabaran tanpa sepengetahuan anggota dewan.
Sarma menilai, bahwa apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah melanggar aturan.
Baca: Fraksi Partai PDI-Perjuangan DPRD Sumut Sebut Program Kerja Gubernur Edy Jalan di Tempat
Baca: Sibarani Bersaudara Tewas Dikeroyok Saat Acara Dangdutan, Masalah Sepele Saling Tatap-tatapan
Baca: Ibu Muda Jual Bayi Kembar Rp 128 Juta demi Beli Ponsel Baru dan Bayar Tagihan Kartu Kredit
"Kami menganggap sebelum melakukan perubahan, adanya penjabaan R-APBD tanpa sepengetahuan DPRD. Ini sudah melanggar tata tertib yang berlaku," ucapnya.
Hari ini, rapat Paripurna DPRD Sumut kembali digelar. Setelah dua kali pembahasan APBD telah ditunda karena jumlah kehadiran dewan minim atau tidak kourum.
Baca: Pelari Jepang, Atsushi Ono Meninggal Dunia Saat Ikuti Maybank Marathon Bali 2019
Baca: 45 Anggota DPRD Asahan Bacakan Sumpah Jabatan, Partai Gerindra Peroleh Kursi Terbanyak
Namun, pada rapat kali ini para anggota fraksi partai bermoncong putih menggelar konferensi pers.
Dengan adanya Peraturan Gubernur (pergub), kata Sarma itu sudah jelas menyatakan bahwa pemerintah telah melangkah DPRD untuk membahas APBD yang akan datang.
"Perubahan pergub itu kami ketahui setelah masuk KUA-PPAS tentu ini melanggar aturan. Bolehkah? Pergub duluan dari pada R-APBD," ucap Sarma.
Baca: PLN Alihkan Kabel SKTM 20 Kilo Volt Udara jadi Kabel Tanam agar Gangguan Pemadaman Cepat Teratasi
Baca: Gubernur Lukas Angkat Bicara Mahasiswa Asal Papua Ramai-ramai Pulang Kampung, Kini Lebih 300 Orang
Ia juga mengatakan, ada empat fraksi yang jelas menolak pada pembahasan APBD Sumut ini. Ia juga menyoroti penjadwalan ulang agenda rapat yang dilakukan sudah melanggar aturan.
Karena, sebelumnya Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman telah mengetok untuk menyerahkan pembahasan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Baca: Bank Sumut Gelar Gathering Kredit Multi Guna, Diikuti 300 ASN
Baca: Kapolda NTB Angkat Bicara soal Kematian Zaenal Abidin usai Berkelahi dengan Polantas Polres Lotim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suasana-konferensi-pers-di-ruang-rapat-fraksi-pdi-perjuangan-dprd-sumut.jpg)