Breaking News

Viral Bubarkan KPAI, Ini Besaran Tunjangan dan Gaji ke 13 yang Diterima Anggota KPAI dan LNS Lainnya

Berikut daftar gaji ke-13 yang diterima oleh Anggota di Lembaga Non Struktural Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2019 ini

Editor: AbdiTumanggor
TWITTER.COM/SYAEFUDIN_SAI
Foto bersama anggota KPAI yang dibagikan netizen ke media sosial Twitter. 

Dalam kasus PB Djarum yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2019 yang mengatur tentang penggunaan merek, logo, maupun gambar produk tembakau.

Susanto juga menegaskan, KPAI hanya menjalankan tugas dengan tujuan peraturan dapat ditaati.

"Kami mendukung agar prestasi anak terus bertumbuh dan membanggakan Indonesia ke depan. Jadi, peraturan KPAI hanya menjalankan tugas agar peraturan tersebut ditaati oleh semua pihak," katanya.

Sementara itu, tanggapan lain juga datang dari Komisioner KPAI Sitti Hikmawanty.

Senada dengan Susanto, Sitti menyebut pihaknya tak melarang proses audisi PB Djarum.

PB Djarum dianggap melakukan eksploitasi anak secara terselubung.

“Perlu ditegaskan rekrutmen ini dalam bentuk audisi tidak kami larang.”

“Yang dilarang adalah bentuk eksploitasi terselubungnya,” kata Sitti, Minggu (8/9/2019) siang dikutip dari Kompas.com.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak.

Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.

Berikut 9 anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat: 

Ketua: Dr. Susanto, MA

Wakil Ketua: Rita Pranawati, MA

Anggota:

  1. Ai Maryati Solihah, M.Si.,
  2. Jasra Putra, M.Pd.,
  3. Margaret Aliyatul Maimunah, M.Si.,
  4. Putu Elvina, MM.,
  5. Retno Listyarti, M.Si.,
  6. Susianah, M.Si.,
  7. Sitti Hikmawatty, M.Pd

Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota di Lembaga Non Struktural (LNS)? 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved