Viral Bubarkan KPAI, Ini Besaran Tunjangan dan Gaji ke 13 yang Diterima Anggota KPAI dan LNS Lainnya
Berikut daftar gaji ke-13 yang diterima oleh Anggota di Lembaga Non Struktural Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2019 ini
Selain untuk ASN, pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) pada lembaga Non Struktural (LNS).
Pertimbangan pemberian THR bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS ini adalah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan.
Dilansir oleh wikipedia, saat ini ada setidaknya lebih dari 100 LNS di Indonesia, di antaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dewan Pers, Kompolnas, Badan Amil Zakat Nasional, Bawaslu, Komnas HAM, dan lainnya.
Pada 6 Mei 2019 lalu, seperti dilansir setkab.go.id, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (tautan: PP Nomor 37 Tahun 2019).
“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini.
Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, terdiri atas:
a. ketua/kepala;
b. wakil ketua/wakil kepala;
c. sekretaris; dan/atau
d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu tahun.
Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-13 penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.
Pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden tetap diberikan gaji ke-13.
Dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga (K/L) serta masih menerima penghasilan pada bulan Juni.
Dari jumlah gaji dan tunjangan bisa dilihat dari daftar gaji ke-13 yang diterima tahun 2019 ini:
Kepala/Ketua LNS: Rp 26,23 juta
Wakil Kepala/Ketua LNS: Rp 24,72 juta
Sekretaris: Rp 23,42 juta
Anggota: Rp 23,42 juta
Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta
Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta
Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta
Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta
LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.
(Tribunnews.com/Miftah/Kompas.com)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Audisi PB Djarum Dihentikan Tahun Depan, Tagar Bubarkan KPAI Trending di Twitter
Baca: Kak Seto Sebut PB Djarum Kayak Anak Kecil hingga Minta Jokowi Turun Tangan, Ini Kata Erick Thohir
Baca: Tiga Asteroid Melintasi Bumi, Telah Diprediksi NASA - Center for Near Earth Object Studies (CNEOS)