KPK JADI SOROTAN hingga DEMO DPR, Dewan Pengawas KPK & Kedudukan KPK Dianggap Tidak Lagi Independen
KPK JADI SOROTAN dan DEMO DPR, Dewan Pengawas KPK dan Kedudukan KPK Dianggap Tidak Lagi Independen
TRIBUN-MEDAN.COM - KPK JADI SOROTAN dan DEMO DPR, Dewan Pengawas KPK dan Kedudukan KPK Dianggap Tidak Lagi Independen.
//
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM STHI Jentera Octania mengatakan, dua poin revisi UU KPK akan melemahkan KPK itu sendiri dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca: BURSA TRANSFER: Daftar Transfer Pemain Masuk dan Keluar Liga 1 Putaran Kedua, 6 Tim Akan Bertanding
Baca: Peneliti LIPI Ungkap Revisi UU KPK Ancaman Demokrasi, Langkah DPR Dianggap Mengorbankan Citranya
Dua poin yang dimaksud, yakni pembentukan dewan pengawas KPK dan kedudukan KPK yang berubah menjadi lembaga pemerintah, bukan lagi lembaga independen.
Dengan adanya dewan pengawas, KPK dinilai akan menjadi tidak independen.
"KPK tidak lagi menjadi independen karena adanya dewan pengawas. Tidak jelas kedudukannya sebagai apa," kata Octania saat memimpin aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Diketahui, berdasarkan draf RUU KPK, dewan pengawas nantinya akan terdiri dari lima orang.
Tugasnya yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dewan pengawas juga dipilih oleh DPR berdasarkan usulan presiden.
Sementara, mengenai kedudukan KPK yang akan menjadi lembaga pemerintah, Octania yakin, KPK tak akan memiliki taji dalam pemberantasan korupsi.
Sebab, tentunya pemerintah rentang mengintervensi jalannya pemberantasan korupsi para penyidik KPK.
"KPK lagi-lagi menjadi tidak independen karena di bawah pemerintah pusat," tutur dia.
Pihaknya pun berharap DPR beserta pemerintah membatalkan rencana revisi itu. Apabila jadi direvisi, justru yang harus dilakukan adalah penguatan kelembagaan, bukan sebaliknya.
Peneliti LIPI Ungkap Revisi UU KPK Ancaman Demokrasi, Langkah DPR Dianggap Mengorbankan Citranya
TRIBUN-MEDAN.COM - Peneliti LIPI Dewi Fortuna Anwar menilai, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan menjadi ancaman demokrasi di Indonesia.
Selain mengancam demokrasi yang sudah terbentuk, perubahan UU KPK ini secara fundamental telah mengancam pelaksanaan birokrasi dan pemerintahan yang baik terhadap masalah pemberantasan korupsi.