KPK Ungkap Irjen Firli Bahuri Lakukan Pelanggaran Berat Kode Etik, Catat 3 Peristiwa dan Surati DPR
KPK Ungkap Irjen Firli Bahuri Lakukan Pelanggaran Berat Kode Etik, Catat 3 Peristiwa dan Surati DPR
"Sehingga kita kemudian sangsi dalam proses fit and proper test tersebut akan benar-benar memilih pimpinan KPK yang terbaik, justru yang akan terpilih pimpinan KPK yang mau berkompromi secara politik dengan DPR," ujar Donal.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, rencana Komisi III DPR tersebut melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sebab, UU KPK mengamanatkan pimpinan lembaga antirasuah itu harus independen, bebas dari pengaruh atau kepentingan.
"DPR melanggar Undang-undang KPK yang menjamin bahwa pimpinan KPK harus independen dan tidak terikat kepentingan apa pun," kata Feri.
Menurut pakar hukum tata negara itu, surat itu seperti semacam kontrak yang menyandera calon pimpinan KPK sejak awal. Ia melihat rencana ini sarat kepentingan di DPR.
Baca: Viral, Aksi Anjing nan Kocak, Berpura-pura Pingsan saat Kuku akan Dipotong, Aktingnya Bikin Tertawa
Baca: Mahasiswi 18 Tahun Hamil 5 Bulan, Dipukuli Kekasih dan 2 Pria Lain saat Minta Pertanggungjawaban
"Kontrak itu 'menyandera' pimpinan KPK sedari awal. Sepertinya DPR betul-betul berencana merusak seluruh hal di KPK, baik pimpinan maupun kewenangannya melalui revisi UU KPK," ujar dia.
Ia mengingatkan, apabila surat itu ditandatangani oleh calon pimpinan KPK, surat itu tidak akan mengikat secara hukum.
"Karena terpilihnya seseorang jadi pimpinan KPK sesungguhnya telah diatur di Undang-undang tentang KPK. Kontrak yang menentang undang-undang tidak ada nilainya," kata Feri menegaskan.
Baca: RESMI, Lowongan Kerja Telkom dan PLN, Pendaftaran Dibuka, Persyaratan dan Lokasi Penempatan
Adapun tahapan wawancara dalam fit and proper test capim KPK rencananya akan dimulai pada Rabu (11/10/2019) hari ini.
Sebelumnya, seluruh capim KPK tersebut telah menjalani proses pembuatan makalah terkait isu pemberantasan korupsi.
Hasil makalah dari masing-masing capim akan menjadi bahan bagi Komisi III dalam proses wawancara.
Deal Politik
Indonesia Corruption Watch mengkritik keputusan Komisi III DPR yang mewajibkan calon pimpinan KPK meneken surat bermeterai berisi visi, misi, serta komitmen mereka yang dihimpun ketika fit and proper test.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menilai hal itu merupakan bentuk langkah politis yang dilakukan DPR dalam proses selesi capim KPK.
"Ini kan akhirnya membangun deal-deal politik dengan capim KPK. Ini kan bertentangan dengan esensi fit and proper test, menguji kapasitas dan kapabilitas kandidat," kata Donal kepada Kompas.com, Selasa (10/9/2019).