Jokowi pun Setuju Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden di Tengah Kontroversi Ketua KPK Baru Terpilih

Jokowi pun Setuju Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden di Tengah Kontroversi Ketua KPK Baru Terpilih

Editor: Salomo Tarigan
Instagram @jokowi
Jokowi pun Setuju Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden di Tengah Kontroversi Ketua KPK Baru Terpilih 

Selain mengawasi tugas dan wewenang KPK, dewan pengawas juga berwenang dalam 5 hal lainnya.

Pertama, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Baca: WHATSAPP TERKINI - Cara Menonaktifkan Aplikasi WhatsApp (WA), Cegah Disalahgunakan Orang Lain

Baca: BOCORAN TERBARU Ponsel Realme 5 & Pro Muncul, Flash Sale di Pasar HP Bulan Ini, Harga - Spesifikasi

Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Selain itu, dewan pengawas juga bertugas untuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.

Kemudian, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Baca: RAHASIA LANGSING NUNUNG Srimulat, Selain Olahraga dan Jalani Rehabilitasi di RSKO, Kabar Terbarunya

Baca: BERITA KESEHATAN: Cara Mengatasi Kebiasaan Mengantuk Berlebihan, Inilah Makanan yang Baik Dikonsumsi

Pemerintah dan DPR menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Baca: KETUA KPK BARU -TERKUAK Kekayaan Irjen Firli Bahuri, Sosok Kontroversi hingga Dipilih DPR Pimpin KPK

Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) dengan perwakilan Presiden Joko Widodo, yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019) malam.

Baca: TERUNGKAP Daftar Penyakit BJ Habibie Sebelum Meninggal, 2018 Alami Kebocoran Klep Jantung

"Kami tegaskan kembali bahwa pada prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas usul DPR atas rancangan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam rapat-rapat berikutnya," kata Yasonna.

Namun, ada tiga keinginan Presiden Jokowi dalam rancangan revisi UU KPK tersebut.

Pertama, pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas harus menjadi kewenangan presiden. Alasannya, agar dapat meminimalisir waktu dalam proses pengangkatan dan terciptanya proses transparansi dan akuntabilitas.

"Mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi serta membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota pengawas mengenai rekam jejaknya," ujar dia.

Baca: KETUA KPK BARU -TERKUAK Kekayaan Irjen Firli Bahuri, Sosok Kontroversi hingga Dipilih DPR Pimpin KPK

Kedua, pegawai KPK semestinya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Yasonna, pemerintah membutuhkan waktu dua tahun untuk mengalihkan pegawai KPK menjadi ASN.

"Dalam RUU ini, pemerintah mengusulkan adanya rentang waktu yang cukup (selama 2 tahun) untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik tersebut dalam wadah Aparatur Sipil Negara," tutur Yasonna.

"Dengan tetap memperhatikan standar kopetensi mereka, yakni harus telah mengikuti dan lulus pendidikan bagi penyelidik dan penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Baca: WHATSAPP TERKINI: Fitur Baru Sidik Jari WA, Simpan Rahasia di Whatsapp (WA),Cara Mengatur & Aktifkan

Ketiga, KPK harus sebagai lembaga negara. Hal ini sebenarnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017 mengenai pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved