BEDA, Mardani Ali Sera seperti Gerindra Tolak Revisi UU KPK, Berikut Alasan dan Poin-poin Fraksi PKS

BEDA, Mardani Ali Sera seperti Gerindra Tolak Revisi UU KPK, Berikut Alasan dan Poin-poin Fraksi PKS

Editor: Salomo Tarigan
kompas/KRISTIAN ERDIANTO
BEDA, Mardani Ali Sera seperti Gerindra Tolak Revisi UU KPK, Berikut Alasan dan Poin-poin Fraksi PKS 

BEDA, Mardani Ali Sera seperti Gerindra Tolak Revisi UU KPK, Berikut Alasan dan Poin-poin Fraksi PKS

TRIBUN-MEDAN.COM - BEDA, Mardani Ali Sera seperti Gerindra Tolak Revisi UU KPK, Berikut Alasan dan Poin-poin Fraksi PKS.

//

Selain Gerindra, Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Ketua KPK Luapkan Kecewa, Jokowi Kirim Surpres, Minta KPK Diubah saja Jadi Komisi Pencegahan Korupsi

Mardani yang menjabat ketua DPP PKS menolak revisi UU KPK, lantaran terdapat sejumlah poin yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

Baca: Dengan Berat Hati, Pimpinan KPK Serahkan Mandat Pengelolaan Lembaga Antikorupsi pada Presiden

Pertama menurut Mardani, revisi UU KPK berpotensi menghilangkan penyidik dan penyelidik independen di lembaga anti rasuah tersebut.

Padahal menurut Mardani, keberadaan penyidik independen sangat positif disamping keberadaan penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Karena adanya penyidik Independen menghadirkan perlombaan dalam mengungkap kasus.

"Penyidik dan penyelidik independen oleh KPK itu sudah dapat basis yang kuat melalui putusan MK," katanya.

Selanjutnya Mardani tidak setuju dengan izin penyadapan melalui dewan pengawas.

Mardani juga tidak sependapat bila ada pembatasan penggunaan hasil sadap. Karena menurut Mardani kasus korupsi bisa terus dikembangkan.

"Tetapi bahwa penyadapan itu harus akuntabel dan KPK sudah berusaha menyampaikan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, sistemnya eropa buat saya sudah bagus itu," katanya.

Secara umum, Mardani menolak adanya revisi terhadap UU KPK apabila bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi.

Baca: Tangis Ria Irawan Pecah Saat Suami Bilang Ada Tumor di Kepala dan Kanker di Paru-paru

"Sehingga mau revisi atau turunan apapun pastikan KPK dapat bekerja efektif untuk berantas korupsi di Indonesia. Karena pada prinsipnya korupsi di Indonesia, ini sudah disepakati adalah kejahatan luar biasa, sehingga engga bisa dilakukan pendekatan biasa," ujarnya.

Baca: KPK TERKINI, Tiga Pimpinan KPK Mundur, Kembalikan Mandat pada Presiden Jokowi, Basaria Alex Absen

Sebelumnya, DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR, Kamis (5/9/2019) kemarin.

Pemerintah kemudian menyetujui revisi tersebut.

Presiden telah mengirimkan Surpres (surat presiden) berisikan daftar inventaris masalah ( DIM) dan penunjukkan perwakilan pemerintah dalam membahas RUU KPK.

Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS Mardani Ali Sera
Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS Mardani Ali Sera (TRIBUN/HO)

‎Dalam draf revisi UU KPK yang cenderung senyap dan tiba-tiba ini, terdapat enam poin revisi.

Baca: Irjen Firli Bahuri - Sempat Menuai Kontroversi hingga Terpilih Jadi Ketua KPK Periode 2019-2023

Pertama terkait kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.

Pegawai KPK nantinya akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.

Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Calon pimpinan KPK I Nyoman Wara saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. Tribunnews/Jeprima
Calon pimpinan KPK I Nyoman Wara saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.

(*)

tautan asal tribunnews.com

Baca: KPK TERKINI, Tiga Pimpinan KPK Mundur, Kembalikan Mandat pada Presiden Jokowi, Basaria Alex Absen

Baca: Irjen Firli Bahuri Ketua KPK Diragukan Penasihat KPK, Tsani: Jadi Seolah Mabes Polri Cabang Kuningan

BEDA, Mardani Ali Sera seperti Gerindra Tolak Revisi UU KPK, Berikut Alasan dan Poin-poin Fraksi PKS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved