BEDA, Mardani Ali Sera seperti Gerindra Tolak Revisi UU KPK, Berikut Alasan dan Poin-poin Fraksi PKS
BEDA, Mardani Ali Sera seperti Gerindra Tolak Revisi UU KPK, Berikut Alasan dan Poin-poin Fraksi PKS
BEDA, Mardani Ali Sera seperti Gerindra Tolak Revisi UU KPK, Berikut Alasan dan Poin-poin Fraksi PKS
TRIBUN-MEDAN.COM - BEDA, Mardani Ali Sera seperti Gerindra Tolak Revisi UU KPK, Berikut Alasan dan Poin-poin Fraksi PKS.
//
Selain Gerindra, Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Ketua KPK Luapkan Kecewa, Jokowi Kirim Surpres, Minta KPK Diubah saja Jadi Komisi Pencegahan Korupsi
Mardani yang menjabat ketua DPP PKS menolak revisi UU KPK, lantaran terdapat sejumlah poin yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
Baca: Dengan Berat Hati, Pimpinan KPK Serahkan Mandat Pengelolaan Lembaga Antikorupsi pada Presiden
Pertama menurut Mardani, revisi UU KPK berpotensi menghilangkan penyidik dan penyelidik independen di lembaga anti rasuah tersebut.
Padahal menurut Mardani, keberadaan penyidik independen sangat positif disamping keberadaan penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Karena adanya penyidik Independen menghadirkan perlombaan dalam mengungkap kasus.
"Penyidik dan penyelidik independen oleh KPK itu sudah dapat basis yang kuat melalui putusan MK," katanya.
Selanjutnya Mardani tidak setuju dengan izin penyadapan melalui dewan pengawas.
Mardani juga tidak sependapat bila ada pembatasan penggunaan hasil sadap. Karena menurut Mardani kasus korupsi bisa terus dikembangkan.
"Tetapi bahwa penyadapan itu harus akuntabel dan KPK sudah berusaha menyampaikan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, sistemnya eropa buat saya sudah bagus itu," katanya.
Secara umum, Mardani menolak adanya revisi terhadap UU KPK apabila bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi.
Baca: Tangis Ria Irawan Pecah Saat Suami Bilang Ada Tumor di Kepala dan Kanker di Paru-paru
"Sehingga mau revisi atau turunan apapun pastikan KPK dapat bekerja efektif untuk berantas korupsi di Indonesia. Karena pada prinsipnya korupsi di Indonesia, ini sudah disepakati adalah kejahatan luar biasa, sehingga engga bisa dilakukan pendekatan biasa," ujarnya.
Baca: KPK TERKINI, Tiga Pimpinan KPK Mundur, Kembalikan Mandat pada Presiden Jokowi, Basaria Alex Absen
Sebelumnya, DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR, Kamis (5/9/2019) kemarin.
Pemerintah kemudian menyetujui revisi tersebut.
Presiden telah mengirimkan Surpres (surat presiden) berisikan daftar inventaris masalah ( DIM) dan penunjukkan perwakilan pemerintah dalam membahas RUU KPK.

Dalam draf revisi UU KPK yang cenderung senyap dan tiba-tiba ini, terdapat enam poin revisi.
Baca: Irjen Firli Bahuri - Sempat Menuai Kontroversi hingga Terpilih Jadi Ketua KPK Periode 2019-2023
Pertama terkait kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.
Pegawai KPK nantinya akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.
Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.
(*)
tautan asal tribunnews.com
Baca: KPK TERKINI, Tiga Pimpinan KPK Mundur, Kembalikan Mandat pada Presiden Jokowi, Basaria Alex Absen
Baca: Irjen Firli Bahuri Ketua KPK Diragukan Penasihat KPK, Tsani: Jadi Seolah Mabes Polri Cabang Kuningan
BEDA, Mardani Ali Sera seperti Gerindra Tolak Revisi UU KPK, Berikut Alasan dan Poin-poin Fraksi PKS