Sebanyak 55 Orang yang Melakukan Pungutan Liar/Aksi Premanisme di Tanah Abang dan Senen Ditangkap
55 orang preman yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Tanah Abang ditangkap
Editor:
AbdiTumanggor
Saat ini, polisi telah mengamankan 10 pemuda yang kerap meresahkan para sopir dan pengunjung di kawasan Blok F Pasar Tanah Abang.
Dari kesepuluh orang tersebut, empat orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memalak para sopir.
Keempatnya adalah Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), dan M Iqbal Agus (21).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan keenam orang yang dilepaskan, akan dilakukan pembinaan dari Dinas Sosial DKI Jakarta. (*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Viral Tukang Parkir Palak Sopir di Tanah Abang, Polisi Tangkap 10 Orang Terduga Pelaku dan kompas.com: 55 Preman Ditangkap di Tanah Abang dan Senen