Revisi UU KPK
GERAK CEPAT Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Pengamat Nilai Presiden Mulai tak Berdaya karena Parpol
GERAK CEPAT Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Pengamat Nilai Presiden Mulai tak Berdaya karena Parpol
Tentunya hal itu bisa dilakukan, kata Ray Rangkuti, jika Jokowi tidak terbelenggu kepentingan yang ada di DPR.
"Kalau misalnya Presiden tidak tersandera, dan kalau berpikir secara jernih, setidaknya beliau menunda," ucap Ray Rangkuti.
Menurutnya, Jokowi masih memiliki waktu cukup lama untuk tidak mengirimkan Surat Presiden (Supres) terkait persetujuannya terhadap RUU KPK.
Baca: Cerita Menteri Susi Pudjiastuti Bawa Pulang Tuak 2 Jerigen Setiap Datang ke Danau Toba
Namun, hal yang terjadi malah sebaliknya, Jokowi dengan gesit langsung meneken dan mengirimkan Supres tersebut.
"Kalau dihitung-hitung, dua bulan beliau (Jokowi) masih punya kewenangan tidak mengirim surpres pada DPR, faktanya tidak," papar Ray Rangkuti.
Sehingga, Ray Rangkuti melihat sikap Jokowi dalam menghadapi partai politik di DPR kini mulai tidak berdaya.
Baca: Muncul Pengakuan Veronica Koman, Ngaku Kerap Diintimidasi, Jelaskan Rekening dan Laporan Beasiswa
"Ini menjelaskan pada kita, Presiden mulai lemah pada parpol dan dugaan saya akan begini seterusnya," duga Ray Rangkuti.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Presiden (Supres) revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
• Tolak Revisi UU 30/2002, Laode M Syarif Ungkap Prancis Mencontoh KPK Saat Bikin Lembaga Anti Korupsi
"Supres RUU KPK sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Menurut Pratikno, daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan dalam Supres, banyak merevisi draf RUU tentang KPK yang diusulkan DPR.
Baca: SIARAN LANGSUNG Link Live Streaming Manchester United vs Leicester City, Live Malam Ini
"DIM daftar inventaris masalah yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR."
"Jadi ini kan kewenangannya DPR lah untuk merumuskan undang-undang, tapi itu kan harus disepakati bersama antara DPR dan pemerintah," tutur Pratikno.
Lantas, Jokowi bersuara atas revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditentang KPK serta koalisi masyarakat sipil anti-korupsi.
Ditemani Mensesneg Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Istana Negara, Jumat (13/9/2019), Presiden Jokowi akhirnya bersuara.