Revisi UU KPK

GERAK CEPAT Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Pengamat Nilai Presiden Mulai tak Berdaya karena Parpol

GERAK CEPAT Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Pengamat Nilai Presiden Mulai tak Berdaya karena Parpol

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
GERAK CEPAT Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Pengamat Nilai Presiden Mulai tak Berdaya karena Parpol 

"Pertama saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya harus izin ke pengadilan. Tidak!"

"KPK cukup memperoleh izin internal dari dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," tegas Jokowi.

Jokowi juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.

Baca: JOKOWI - Muncul Desakan, Jokowi Diminta Stop Bahas Revisi UU KPK, Tarik Kembali Surat Presiden

"Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja."

"Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," tutur Jokowi.

Jokowi pun tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan penuntutan.

Baca: JOKOWI - Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden Dinilai Pengamat Jadi Tamparan Keras bagi Jokowi

Menurut dia, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.

Lebih lanjut, Jokowi juga tidak setuju jika pengelolaan LHKPN dikeluarkan dari KPK, apalagi sampai diberikan pada kementerian dan lembaga lain.

"Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan saat ini," ucapnya. 

(*)

wartakota.tribunnews.com

Baca: Muncul Pengakuan Veronica Koman, Ngaku Kerap Diintimidasi, Jelaskan Rekening dan Laporan Beasiswa

Baca: PAPUA RUSUH, Veronica Koman Angkat Bicara, Sebut Dirinya Dikriminalisasi dan Shoot the Messenger

Baca: JOKOWI - Muncul Desakan, Jokowi Diminta Stop Bahas Revisi UU KPK, Tarik Kembali Surat Presiden

Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved