Polemik Revisi UU KPK

JOKOWI TERKINI - Mantan Ketua KPK Sesalkan Sikap Jokowi, Busyro: Pegawai KPK ASN, Itu Pembunuhan

JOKOWI TERKINI - Mantan Ketua KPK Sesalkan Sikap Jokowi, Busyro: Pegawai KPK ASN, Itu Pembunuhan

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
JOKOWI TERKINI - Mantan Ketua KPK Sesalkan Sikap Jokowi, Busyro: Pegawai KPK ASN, Itu Pembunuhan 

JOKOWI TERKINI - Mantan Ketua KPK Sesalkan Sikap Jokowi, Busyro: Pegawai KPK ASN, Itu Pembunuhan

TRIBUN-MEDAN.COM - JOKOWI TERKINI - Mantan Ketua KPK Sesalkan Sikap Jokowi, Busyro: Pegawai KPK ASN, Itu Pembunuhan.

//

Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang menyetujui adanya revisi UU KPK no 30 tahun 2002 yang dianggap akan melemahkan KPK.

Baca: GERAK CEPAT Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Pengamat Nilai Presiden Mulai tak Berdaya karena Parpol

Busyro Muqoddas mengatakan, meski Jokowi sudah menyatakan tidak menyetujui beberapa poin draf revisi, namun ada tiga poin yang tidak mendapatkan perhatian dari presiden.

Baca: KPK TERKINI - Kwik Kian Gie dan Artidjo Alkostar Diusulkan Duduk di Dewan Pengawas KPK, Masih Ragu?

Tiga poin yang tidak mendapatkan perhatian dari Jokowi dianggap Busyro Muqoddas bisa membunuh KPK.

Baca: Bantah Kapolda terkait Saldo Rekening tak Wajar, Veronica Koman Jelaskan Biaya Hidup saat di Papua

Tiga poin tersebut adalah Pembentukan Dewan Pengawas KPK, kewenangan SP3 untuk menghentikan kasus, dan mengubah status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)

"Pegawai KPK harus ASN, itu pembunuhan," ujar Busyro Muqoddas, Sabtu (14/9/2019).

"KPK itu dibentuk dengan mempunyai hak sendiri untuk merekrut pegawai yang itu berbasis pada masyarakat. Itu ada UU nya," sambung dia.

Busyro Muqoddas mengatakan, pegawai yang diambil dari masyarakat sipil tersebut dilatih untuk menjadi periset, penganalisis, dan penyidik.

"Kita training salah satunya latihan mental dengan Kopasus," jelas Busyro Muqoddas.

Baca: DEMO KPK, Pengakuan Pendemo Dibayar Rp 50 Ribu Dukung Revisi UU KPK, Remaja dan Anak-anak Terlibat

"Hasilnya bisa independen karena tidak ada nilai nilai dan budaya ASN di internal KPK," lanjut pria kelahiran Yogyakarta ini.

Bahkan untuk menjaga independensi, beberapa penyidik yang berasal dari Polri pun harus menanggalkan keanggotaannya ketika ingin menjadi pegawai tetap KPK.

"Ada 26 anggota Polri yang menjadi penyidik tetap KPK. Kita berunding dengan Kapolri, Timur Pradopo dan setuju. Lalu ada 26 orang yang mencopot keanggotaan Polri nya," ucapnya.

Untuk itu, ia pun menyayangkan jika saat ini KPK dipimpin oleh Irjen Pol Firli Bahuri yang merupakan Polisi aktif.

Baca: Kronologi Sopir Taksi Online Ditusuk Penumpang, Korban Teriak Melawan, Kapolsek Angkat Bicara

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved