Laode M Syarif Sebut Menkumham Yasonna Laoly Bohong soal Revisi UU KPK
Laode M Syarif Sebut Menkumham Yasonna Laoly Bohong soal UU KPK Hasil Revisi
Laode M Syarif Sebut Menkumham Yasonna Laoly Bohong soal UU KPK Hasil Revisi
TRIBUN MEDAN.com - Pengesahan UU KPK hasil revisi terus menuai polemik. Banyak pihak menolak UU KPK terbaru yang dianggap melemahkan sisitem pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Kabar terbaru, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah berbohong.
Hal itu terkait soal janji Yasonna Laoly mempertemukan KPK dengan DPR, untuk membahas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Pak Laoly berjanji akan mengundang KPK saat pembahasan di DPR, tapi Pak Laoly juga tidak memenuhi janji tersebut," ujar Laode M Syarif kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Laode M Syarif juga menyebut Yasonna Laoly berbohong telah berdiskusi dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dan dirinya, terkait pembahasan revisi UU KPK di Kemenkumham pada 12 September 2019.
"Pak Laoly tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Saya yakin beliau ber-Tuhan, jadi sebaiknya jujur saja," kata Laode M Syarif.
Yasonna Laoly sebelumnya mengaku sudah berdiskusi dengan Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, dan membantah KPK tidak pernah dilibatkan dalam revisi UU 30/2002.
"Adalah benar, saya dan Pak Agus Rahardjo ditemani Pak Pahala Nainggolan dan Pak Rasamala Aritonang (Biro Hukum), pergi menemui Pak Laoly. Untuk meminta DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang disampaikan pemerintah kepada DPR, tapi Pak Laoly tidak memberikan DIM tersebut kepada kami," ungkap Laode M Syarif.
Baca: Jessica Iskandar Ejek Nia Ramadhani selepas Kancing di Baju Seharga Puluhan Juta Jatuh saat Syuting
Baca: Eks Ketua KPK Antasari Azhar Buka Suara soal Irjen Firli Bahuri Diragukan Netral karena Polisi
Laode M Syarif mengatakan, dia sudah meminta Yasonna Laoly untuk membahas DIM tersebut dengan KPK, sebelum pemerintah mengambil sikap akhir.
Laode menegaskan, detail DIM tidak pernah dibahas bersama KPK.
"Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 10 menitan tersebut, Pak Laoly juga mengatakan bahwa konsultasi publik tidak dibutuhkan lagi. Karena pemerintah telah mendapatkan masukan yang cukup," beber Laode.
Sebelumnya, DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPR, di Ruang Paripurna Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.