Laode M Syarif Sebut Menkumham Yasonna Laoly Bohong soal Revisi UU KPK
Laode M Syarif Sebut Menkumham Yasonna Laoly Bohong soal UU KPK Hasil Revisi
Membuka rapat, Fahri Hamzah menyebut ada 289 anggota Dewan yang tercatat hadir dan izin, dari 560 anggota Dewan.
Namun demikian, berdasarkan pantauan, rapat hanya dihadiri 80 anggota Dewan.
Baca: VIRAL Video Ibu Bawa Pulang Jenazah Bayi Jalan Kaki, Ternyata Wanita Baru Melahirkan di Puskesmas
Baca: Jadwal Liga Champions Malam Ini, Kamis 18 September Dini Hari, Ada PSG vs Real Madrid
Fahri Hamzah lalu mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK.
Supratman menyampaikan, 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh.
Sementara, 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, memberi catatan soal Dewan Pengawas, sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat.
Setelah itu, agenda pengesahan dilanjutkan penyampaian tanggapan pemerintah yang diwakili oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly mengungkapkan Presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.
Kemudian, Fahri Hamzah mengajukan persetujuan apakah revisi UU KPK bisa diterima.
"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fahri Hamzah.
"Setuju," jawab anggota DPR kompak.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah selesai membahas revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Senin (16/9/2019) malam, DPR telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat satu di Panitia Kerja (Panja) RUU KPK.
Kemudian, hasil rapat panja semalam dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dirapatkan.
Hasilnya, Bamus menyepakati agar RUU KPK dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019) hari ini.
"Pagi ini tadi sudah selesai di-Bamuskan, dan disepakati untuk dibawa ke paripurna pada pagi hari ini."