Laode M Syarif Sebut Menkumham Yasonna Laoly Bohong soal Revisi UU KPK
Laode M Syarif Sebut Menkumham Yasonna Laoly Bohong soal UU KPK Hasil Revisi
"Sehingga pada pagi hari ini sudah dijadwalkan untuk di-paripurna-kan. Diambil dalam keputusan pimpinan tingkat kedua," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Baca: Pemprov Riau Tolak Bantuan 65 Orang Satgas Penanganan Karhutla yang Dikirim Anies Baswedan
Namun, banyak pihak mempertanyakan proses legislasi pembahasan revisi UU KPK karena sangat terkesan terburu-buru.
Supratman pun membantah hal itu. Dia menjelaskan, pembahasan revisi UU KPK sudah dijajaki sejak 2015 silam.
"Sebenarnya tidak terburu-buru. Kenapa saya katakan tidak terburu-buru? Karena kan proses, kita kan sudah ikuti semua apa yang menjadi perdebatan di publik ya. Yang kedua ini kan soal perbedaan cara pandang kita bahwa pembahasan RUU KPK ini itu sudah berlangsung lama juga di Badan Legislasi dulunya," jelas Supratman.
Namun, kata Supratman, karena momentum dan waktu yang dinilai belum tepat, akhirnya DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda revisi UU KPK.
"Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda. Tetapi kan juga Komisi III juga sudah melakukan sosialisasi kepada kesepakatan dengan Presiden dulu dengan pimpinan DPR. Bahwa DPR itu harus melakukan sosialisasi menyangkut soal UU KPK ini," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah dan DPR tidak menutup mata terkait dinamika dan pro kontra di tengah masyarakat terhadap revisi UU KPK ini. Ia juga membantah sejumlah pihak yang menyebut pembahasan UU KPK cacat formil.
"Tidak, soal orang katakan cacat formil, tidak. Karena ini kan prosesnya meminta pendapat masyarakat itu sudah lama dilakukan, dalam 2 tahun prosesnya, cukup panjang."
"Yang kedua, UU KPK ini tidak pernah dikeluarkan dalam Prolegnas 5 Tahunan, jadi tetap ada. Kan yang paling penting itu tidak boleh kemudian kalau dia keluar dari situ. Oleh karena itu bagi kami, Baleg sudah selesai diambil keputusan. Soal pro kontra itu biasa," ucap politikus Partai Gerindra ini.(Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Laode M Syarif Ungkap Yasonna Laoly Dua Kali Berbohong kepada KPK Soal Revisi UU 30/2002