KPK TERKINI - Laode M Syarif Khawatirkan KPK, Ray Rangkuti Pertanyakan Kasus Kakap BLBI, e-KTP . .
KPK TERKINI - Laode M Syarif Khawatirkan KPK, Ray Rangkuti Pertanyakan Kasus Kakap BLBI, e-KTP . .
"Dengan desain seperti saat ini, sebaiknya KPK ditiadakan. Tujuh poin hasil UU ini, tak ada yang lebih mendorong KPK untuk lebih kuat dalam menegakkan hukum bagi para koruptor," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Rabu (18/9/2019).
Baca: 3 Wanita Korban Anggota TNI Palsu, Bikin Mahasiswi dan Pelajar Terpikat, Pelaku Akhirnya Ditangkap
Memang kata dia, semua kewenangan istimewa KPK tidak dicabut.
Tapi dibuat rumit, penuh birokrasi dan tumpang tindih.
Batasan kasus dua tahun dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) juga membuat kesinambungan untuk melakukan penyidikan atas satu kasus bisa terhenti.
Dalam UU KPK hasil revisi, seseorang yang kasusnya telah ditangani sampai dua tahun tapi tak jua naik kepenuntutan punya dasar yang kuat untuk meminta kasusnya dihentikan.
Ray Rangkuti menegaskan tak jelas dasar dari aturan SP3 ini.
Baca: Ancam Bunuh Hingga Peras Senilai Rp 30 Miliar, 3 Terdakwa Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
"Jika SP3 diberikan kepada yang telah meninggal dunia, atau mereka yang sakit yang tidak dapat lagi diharapkan sembuhnya masih dapat dipahami," jelasnya.
"Tapi SP3 karena batas waktu itu aneh bin ajaib," ujarnya.
Dengan ketentuan masa penanganan kasus hanya sampai dua tahun, potensi kasus-kasus kakap akan hilang adalah sangat besar.
"Tentu akan jadi pertanyaan seperti apa kelak kasus seperti BLBI, e-KTP, Century, SDA, dan sebagainya.
Sebagian kasus itu kemungkinan dah masuk ke tahun kedua atau bahkan lebih," katanya.
Belum lagi soal izin sadap, sita dan geledah yang harus dimintakan kepada Dewan Pengawas.
Baca: Polemik Revisi UU KPK Dibawa ke PBB, Laode Beber Tangisan Para Pegawai KPK
"Hampir semua administrasi perizinan projustisia berada di tangan Dewas bukan dikomisioner. Lha tugasnya komisioner jadinya apa? Dan dengan begitu, maka KPK sebaiknya dibubarkan" tegasnya.
Dan dengan begitu, menurut dia, KPK sebaiknya dibubarkan. Sehingga pencegahan dan pemberantasan korupsi diserahkan kepada Kepolisian dan Kejagung.
Tentu saja, harus ada perubahan UU kepolisian dan kejaksaan.