Pemuda (22) yang Baru Menikah Ini Ditangkap, Setubuhi Bocah SD dan Akui Sudah 10 Kali Melakukannya

Pria Asal Aceh ini begitu tega mencabuli anak yatim piatu yang masih berusia 9 tahun

Editor: AbdiTumanggor
SERAMBINEWS.COM/ TAUFIK ZASS
IR (22), pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Selatan, Kamis (19/9/2019). 

Sesuai keterangan yang diperoleh Satreskrim Polres Aceh Selatan, aksi bejat tersebut dilakukan IR di rumahnya.

Soalnya, Bunga yang masih merupakan saudara pelaku itu sering bermain ke rumah pelaku.

"Saat itu, dia mengajak Bunga ke kamar dan membuka pakaiannya, saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya," ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(*)

Baca: Viral Nenek Berusia 36 Tahun Berjalan Kaki Gendong Jenazah sang Cucu, Sikap Polisi Perhatian Netizen

Baca: VIDEO Pesta Pernikahan Ricuh hingga Para Tamu Baku Hantam Gara-gara Kehadiran Mantan Pacar

Baca: Video Pernikahan Kakek 57 Tahun dengan Gadis 16 Tahun di Lombok, Disinggung soal Pemuda Jomblo

Baca: Begini Cara Pria yang Sudah Beristri JK (37) Tega Menyekap Santriwati (17) 4 Hari hingga Disetubuhi

Sekap dan Cabuli Santriwati Selama 4 Hari

Setelah berhasil menangkap pria beristri JK (37) yang berdomisili di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara pada Rabu (18/9/2019) sore, polisi berhasil mengungkap kejahatan yang dilakukan pria tersebut terhadap korban selama penyekapan.

Ternyata JK menyekap korban, sebut saja Inong (17) santri asal Aceh Utara itu selama empat hari dan empat malam.

Lokasi penyekapan dalam sebuah rumah kosong milik kerabat istri tersangka di kawasan Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Bahkan selama empat hari korban berada dalam rumah tersebut.

“Tersangka menyekap korban di sebuah rumah kosong milik kerabat istrinya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama kepada Serambinews.com (Grup Tribun-Medan.com), Kamis (18/9/2019).

Pria Beristri Sekap Santriwati Aceh Utara di Sebuah Rumah, Usai Ancam Sebarkan Foto Ini
Polisi melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang diduga digunakan untuk penyekapan seorang santriwati. |Dok. Polres Aceh Utara

Dalam penyekapan selama empat hari dan empat malam tersangka juga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap santriwati tersebut.

“Tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali dalam rumah tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

Kemudian pada Jumat (13/9/201) sekira pukul 20.00 WIB, baru melepaskan korban di pinggir jalan Matangkuli.

Kemudian inong diantar masyarakat pulang ke rumah nenek korban di wilayah Kecamatan Tanah Luas.

Tersangka mulai disekap pada 9 September 2019, kemudian pada 11 September 2019, orang tua korban melaporkan kasus itu ke polisi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved