Pemuda (22) yang Baru Menikah Ini Ditangkap, Setubuhi Bocah SD dan Akui Sudah 10 Kali Melakukannya

Pria Asal Aceh ini begitu tega mencabuli anak yatim piatu yang masih berusia 9 tahun

Editor: AbdiTumanggor
SERAMBINEWS.COM/ TAUFIK ZASS
IR (22), pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Selatan, Kamis (19/9/2019). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Betul-betulan bejat kelakuan IR (22), seorang pria beristri asal salah satu desa di kawasan Kluet Raya, Kabupaten Aceh Selatan.

Bagaimana tidak, pria muda ini begitu tega mencabuli anak yatim piatu yang masih berusia 9 tahun sebut saja Bunga hanya dengan dalih kerasukan setan.

Ironisnya lagi, perbuatannya itu dilakukannya sejak masih lajang dan terus berlanjut meski dia sudah menikah.

Parahnya lagi, korbannya itu ternyata keponakan pelaku itu sendiri dan tak tanggung-tanggung sudah 10 kali disetubuhi.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna W.S.SIK dalam keterangan persnya, Kamis (19/9/2019), menjelaskan bahwa, usai perbuatannya ketahuan pelaku sempat melarikan diri sebelum kemudian ditangkap di Simeulue.

"Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku sudah sejak sebelum pelaku menikah. Sebelum menikah sebanyak empat kali dan setelah pelaku menikah dia mengulangi perbuatan bejatnya itu sebanyak 6 kali," ungkap Kapolres Aceh Selatan.

Menurut keterangan pelaku, beber AKBP Dedi Sadsono, aksi bejatnya itu dilakukan sejak korban masih berusia 9 tahun dan terus berlanjut hingga pelaku sudah menikah dengan wanita asal Simeulue.

"Awalnya pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya itu kepada kakak korban," ungkap Kapolres.

Namun, akhirnya korban yang masih duduk di bangku kelas V SD ini tak tahan dan kemudian memberitahukan perihal yang menimpanya itu sama kawan sepermainannya.

"Kawannya itu kemudian menceritakan hal itu kepada kakak kandung korban. Kemudian kakaknya melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat," ungkap Kapolres.

Tak butuh waktu lama, pelaku yang melarikan diri ke Simeulue itu akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk dimintai pertangungjawaban hukum atas perbuatannya tersebut.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan berikut barang bukti, sedangkan korban saat ini masih dalam asuhan kakaknya," jelas AKBP Dedy Sadsono ST.

IR (22), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu kepada wartawan mengakui perbuatannya itu.

Dia berdalih, perbuatan bejatnya tersebut dilakukan karena kemasukan setan.

"Ya, saya kemasukan setan," ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved