Pemuda (22) yang Baru Menikah Ini Ditangkap, Setubuhi Bocah SD dan Akui Sudah 10 Kali Melakukannya

Pria Asal Aceh ini begitu tega mencabuli anak yatim piatu yang masih berusia 9 tahun

Editor: AbdiTumanggor
SERAMBINEWS.COM/ TAUFIK ZASS
IR (22), pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Selatan, Kamis (19/9/2019). 

Setelah dua hari mengadukan kejadian tersebut polisi berhasil meringkus tersangka di kawasan ALue Mudem Kecamatan Lhoksukon.

Ancam sebar foto ini

Kasus tersebut sekarang sudah dalam proses polisi, setelah menerima laporan pada 11 September 2019 di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara.

Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban, karena anaknya tidak pulang ke rumah.

“Berdasarkan keterangan dari saksi, pada 9 September 2019 sekira pukul 19.30 WIB pria berinisial JK tersebut membawa lari korban,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama SH kepada Serambinews.com, Kamis (19/9/2019).

Terlapor mengancam, jika korban tak bersedia mengikuti ajakannya untuk jalan-jalan, akan menyebarkan fotonya yang tidak memakai jilbab di media sosial.

Karena takut foto tidak menutup aurat tersebut tersebar, akhirnya santriwati itu pun mengikuti ajakan terlapor dengan terpaksa.

“Tapi ternyata terlapor menyekap korban di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara,” kata Kasat Reskrim.

Karena korban tidak pulang ke rumah, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Orang tua melapor

Setelah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban terkait penyekapan anaknya oleh seorang pria beristri lalu Polres Aceh Utara mulai melakukan penyelidikan.

Santriwati, sebut saja Inong (17) dilaporkan disekap di sebuah rumah di kawasan Matangkuli, Aceh Utara oleh seorang pria beristri JK (37) di sebuah rumah kawasan Matangkuli pada 9 September 2019.

Sedangkan kasus itu baru dilaporkan orang tuan korban ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara pada 11 September 2019, karena dua hari setelah mengetahui anaknya tidak pulang rumah.

“Setelah mendapat informasi tersebut menyelidiki kasus tersebut dan mencari keberadaan pria tersebut,” ujar kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama SH kepada Serambinews.com, Kamis (19/9/2019).

Disebutkan, kemudian personel Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara yang didampingi KBO Reskrim Aiptu Dapot Situmorang melakukan penyelidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta penyelidikan keberadaan tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved