Breaking News

Pemuda (22) yang Baru Menikah Ini Ditangkap, Setubuhi Bocah SD dan Akui Sudah 10 Kali Melakukannya

Pria Asal Aceh ini begitu tega mencabuli anak yatim piatu yang masih berusia 9 tahun

Editor: AbdiTumanggor
SERAMBINEWS.COM/ TAUFIK ZASS
IR (22), pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Selatan, Kamis (19/9/2019). 

Belakangan kata Kata Reskrim diketahui terlapor berada di Desa Alu Mudem Kecamatan  Lhoksukon Aceh Utara.

Lalu pada Rabu (18/9/2019) personel  PPA bersama KBO Reskrim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka JK ke Polres Aceh Utara.

“Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan kasus tersebut,” ujar AKP Adhitya Pratama.

Baca: Ini Alasan Anies Baswedan Kembali Izinkan Jualan di Trotoar, PAN dan Nasdem Setuju, Golkar Menolak

Baca: Viral Video Mesum Wanita Berpakaian Dinas PNS di Dalam Mobil, Polda Jabar Buru Pelaku

Baca: Cemburu Lihat Gadis Pujaan Hati Gandeng Pria Lain, Pria Malaysia Bunuh Perawat dan Setubuhi Jasadnya

Pimpinan Pondok Pesantren Diduga Cabuli 4 Santriwati

Ratusan Warga di Sidoarjo Turun ke Jalan Minta Pondok Pesantren ini Ditutup, Dipicu Ulah Pengasuh ke Santriwati

Ratusan warga berunjukrasa di depan Balai Desa Kedungrejo, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Kamis (19/9/2019).

Sambil membawa sejumlah poster dan bergantian orasi, mereka menuntut sejumlah hal terkait kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren diusut dan diproses secara hukum.

Warga meminta kasus itu diusut tuntas, dan pelakunya disanksi alias harus bertanggung jawab atas tindakan asusila yang telah dilakukan terhadap para santriwati.

Bahkan, warga juga meminta pondok tersebut ditutup.

"Tutup saja pondok pesantren putri itu," teriak beberapa warga di sela demonstrasi di depan Balai Desa Kedungrejo Sidoarjo.

Beberapa warga menyebut, kasus asusila itu terjadi sejak empat tahun silam.

Seorang pengasuh pondok pesantren dikabarkan melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.

"Kabar itu beredar luas dari mulut ke mulut. Sudah banyak warga yang tahu," kata Sumarlan, seorang warga yang ikut dalam unjuk rasa ini yang dikutip dari TribunMadura.com.

Disampaikan pula, warga mendengar bahwa aksi asusila bukan hanya sekali.

Tapi sampai ada empat orang santriwati yang menjadi korban.

Dari sekian korban itu, sudah ada korban yang melapor ke polisi.

Dan kasus tersebut juga sedang diproses di Unit PPA Polresta Sidoarjo.

"Penanganan kasus itu sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Progresnya seperti apa, Polres yang menanganinya," jawab Kapolsek Jabon AKP Sumono.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa penyidik masih terus mengumpulkan keterangan terkait perkara pengaduan masyarakat tersebut terhadap dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh pondok pesantren terhadap para santriwatinya.

"Kejadian tahun 2015. Dan sejauh ini masih dilakukan permintaan keterangan atas pengaduan masyarakat tersebut," jawab Kasat Reskrim.

Perwakilan ratusan warga yang berunjukrasa sempat ditemui oleh Kepala Desa, beberapa perangkat, dan pejabat kecamatan.

Mereka juga sempat menggelar pertemuan tertutup yang juga dihadiri oleh perwakilan dari pondok pesantren.

Usai pertemuan itu, perwakilan dari pondok pesantren keluar dan membacakan pernyataan kepada pendemo.

Pihak pondok pesantren dalam hal ini diwakili oleh Zaky Mubarok.

Melalui surat pernyataan yang dibacakan oleh anak pengasuh pondok pesantren tersebut.

Disampaikan bahwa pihak pondok pesantren siap menutup pondok putri per hari ini.

Namun, mereka meminta waktu untuk memulangkan santri-santrinya terlebih dulu.

Artikel telah tayang di Serambinews.com dengan judul: Malam, Ini yang Dilakukan Pria Beristri Terhadap Santriwati Aceh Utara dan Tautan Artikel: Dalih Kerasukan Setan, Pria Beristri Tega Gagahi Keponakannya Sendiri Sejak Masih Lajang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved