Rincian Gaji & Tunjangan Mulan Jameela dan Anggota DPR Lainnya, Lolos ke Senayan
Rincian Gaji & Tunjangan Mulan Jameela dan Anggota DPR Lainnya, Lolos ke Senayan
• Kesimpulan ICW: Pemerintah dan DPR Dendam Sehingga Kebut Revisi UU KPK dalam Dua Minggu
- Tunjangan komunikasi mencapai Rp 15.554.000.
Tunjangan listrik mencapai Rp 7.700.000
Baca: Wanita Pemeran Video Mesum Pakai Seragam PNS Pingsan Saat Diperiksa, Polisi Sebut Cuma Korban
Tak hanya tunjangan per bulan, Mulan Jameela, seandainya resmi jadi anggota DPR, juga akan menerima uang pensiun.
Masih menurut laman Intisari, uang pensiun tersebut diberikan ke anggota DPR seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang 12 Tahun 1980.
Isinya, tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Baca: GEMPA HARI INI, Setelah Ribuan Ikan Mati Misterius, Hari Ini Gempa 6.4 Mengguncang Maluku
Ada pun uang pensiun anggota DPR mencapai 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, mendapatkan Rp 3,02 juta per bulannya, 60 persen dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan.
Baca: Kakek Mohdad Meninggal Akibat Infeksi Paru-paru di Kalbar, Pemda Bantah Gara-gara Kabut Asap
Kemudian, anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.
Lalu, anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.
Bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya, uang pensiun tersebut akan dihentikan.
Baca: Barbie Kumalasari Kabur dari Studio Begitu Lihat Fairuz dan Sonny Tampil
Kendati demikian, di Pasal 17 UU 12 Tahun 1980 tertuang, uang pensiun itu bisa diberikan setengah jumlahnya ke istri atau suami sah penerima, jika penerima pensiun meninggal dunia.
Tak hanya itu, anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun.