Breaking News

Rincian Gaji & Tunjangan Mulan Jameela dan Anggota DPR Lainnya, Lolos ke Senayan

Rincian Gaji & Tunjangan Mulan Jameela dan Anggota DPR Lainnya, Lolos ke Senayan

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Rincian Gaji & Tunjangan Mulan Jameela dan Anggota DPR Lainnya, Lolos ke Senayan 

Hal itu terjadi seandainya penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

Baca: Prestasi Amburadul, PSSI Pertahankan Posisi Simon McMenemy Sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Syarat lainnya, si anak juga harus belum mencapai usia 25 tahun, belum punya pekerjaan tetap, dan belum menikah.

Selain tunjangan dan uang pensiun, anggota DPR juga berhak menerima fasilitas penunjang lainnya.

Fasilitas penunjang itu adalah mobil dinas dan rumah dinas.

Baca: Motif Pria Sebarkan Video Hubungan Intim Seragam PNS, Berharap Wanita Bisa Kembali dalam Pelukan

Sebelumnya dikabarkan, Mulan Jameela, penyanyi yang juga kader Partai Gerindra, akan melenggang ke Senayan menjadi anggota DPR.

Hal itu terjadi setelah istri musikus Ahmad Dhani itu ditetapkan Partai Gerindra sebagai calon legislatif terpilih menggantikan dua kader partai.

Dalam pemilihan legislatif 2019, Mulan Jameela bertarung di daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI, meliputi Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Baca: Sempat Tetapkan Benny Sihotang Tersangka, Kasus Revitalisasi Pasar Horas akan Dihentikan Polda Sumut

Ia menempati urutan kelima dengan raihan 24.192 suara.

Di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra menempatkan tiga wakil ke DPR.

Dari hasil perhitungan suara, Mulan Jameela sebenarnya tak lolos ke Senayan.

Baca: Berita Foto: Gedung Warenhuis Bangunan Bersejarah Supermarket Pertama di Medan Era Kolonial Belanda

Suaranya pun masih kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat, dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.

Mulan Jameela dan sejumlah kader Partai Gerindra pun melakukan gugatan ke pengadilan.

Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan Jameela untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR.

KPU lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.

Isinya, tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved