Rincian Gaji & Tunjangan Mulan Jameela dan Anggota DPR Lainnya, Lolos ke Senayan

Rincian Gaji & Tunjangan Mulan Jameela dan Anggota DPR Lainnya, Lolos ke Senayan

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Rincian Gaji & Tunjangan Mulan Jameela dan Anggota DPR Lainnya, Lolos ke Senayan 

Rincian Gaji & Tunjangan Mulan Jameela dan Anggota DPR Lainnya, Lolos ke Senayan

TRIBUN-MEDAN.COM - Rincian Gaji & Tunjangan Mulan Jameela dan Anggota DPR Lainnya, Lolos ke Senayan.

//

MULAN Jameela istri Ahmad Dhani, bakal melenggang ke Senayan.

Baca: KABAR TERBARU Imam Nahrawi, Praperadilan? KPK Telah Periksa 5 Pejabat KONI & Terkait Proposal Hibah

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterimanya sebagai anggota DPR RI?

Menurut laman Intisari, gaji pokok anggota DPR berada di kisaran Rp 4 juta - Rp 5 juta.

Baca: Misteri Pembunuhan Model Panas Mulai Terkuak, Dipaksa Berhubungan Intim Saat Teler Minuman Keras

Lalu, tunjangan yang diterima anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 40 juta.

Tunjangan anggota DPR memang mengalami kenaikan sejak 2015.

Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Bambang Brodjonegoro menyetujui kenaikan besaran tunjangan anggota DPR tersebut.

Baca: INILAH Postingan Pertama Mulan Jameela setelah Ditetapkan KPU sebagai Anggota DPR 2019-204

Ada pun keputusan itu dituangkan dalam surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Sebelum kenaikan itu, total gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima para anggota DPR, per bulannya berada di kisaran Rp 16 jutaan, maka sekarang jumlahnya lebih besar.

Inilah rincian tunjangan yang diterima anggota DPR per bulan:

Baca: HOTMAN PARIS Dilaporkan ke KPK, Suap Rp 69 M? Andar Situmorang Singgung Ketua KPK Baru Firli Bahuri

- Biaya penyerapan aspirasi masyarakat mencapai Rp 7.200.000.

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan mencapai Rp 3.750.000.

- Tunjangan kehormatan mencapai Rp 5.580.000.

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved